Standar Layanan Publik di Kota Serang Disorot Ombudsman

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 21:30 WIB
Wali Kota Syafrudin (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Standar pelayanan publik oleh Pemkot Serang masih jadi sorotan khususnya dari Ombudsman RI. Daerah ini masih masuk kategori yang tidak terlalu patuh pada standar pelaksanaan pelayanan.

Berdasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman, penyelenggaraan layanan oleh Pemkot Serang masih diberi nilai 63,31 dari 70 layanan yang dinilai. Artinya masih ada yang perlu disoroti dari pelayanan selama 2021.

Predikat itu juga menempati Kota Serang berada di zona kuning berdasarkan penilaian Ombudsman. Bahkan, dibandingkan dengan penilaian tahun sebelumnya di angka 78,35, standar pelayanan di tahun 2021 turun drastis.

"Pada penilaian sebelumnya di tahun 2019, walaupun masih kuning namun nilainya cukup tinggi dan tahun ini sangat turun. Tentunya ini memerlukan perhatian khusus dari wali kota untuk mendorong para organisasi perangkat daerah melengkapi komponen standar pelayanan publiknya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan di Serang, Jumat (11/2/2022).

Ombudsman mendorong Pemkot Serang harus meningkatkan standar layanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Tahun ini bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau," ujar Dedy.

Wali Kota Syafrudin mengakui standar pelayanan publik di wilayahnya masih jadi sorotan. Ia memerintahkan jajarannya agar memperbaiki layanan yang sifatnya kepentingan publik.

"Saya memerintahkan kepada seluruh OPD agar menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini menjadi acuan untuk ke depannya," ujar Syafrudin di tempat sama.




(bri/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork