Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa zona risiko dibuat untuk risiko penularan COVID-19 suatu daerah. Meski PPKM Level 2 di Kabupaten Lebak, tapi daerah itu dianggap memiliki penyebaran risiko virus yang saat ini sedang atau lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Serang yang Level 3.
"Dari sisi risiko, penularan di Lebak sudah termasuk sedang, justru Kabupaten Serang masih kuning," kata Ati di Serang, Jumat (11/2/2022).
Tapi, pada penilaian PPKM ada ukuran tambahan yaitu jumlah target dan capaian vaksinasi. Dibandingkan dengan Lebak, Kabupaten Serang capaian vaksinasinya masih rendah.
"Karena Kabupaten Serang dibandingkan dengan Lebak vaksinasinya tinggian Lebak, kenapa Kabupaten Serang masuk level 3 karena salah satu indikatornya capaian vaksinasi," ujarnya.
Penerapan PPKM Level 3 juga menggunakan penilaian 3T (testing, tracing, treatment). Sedangkan zona risiko bagaimana tingkat penularan suatu daerah. Penilaian itu menurutnya bukan dari Pemprov Banten tapi dari pemerintah pusat.
"Zonasi biasanya perminggu, bukan saya yang menilai tapi pusat yang menilai," tambahnya.
Ia menggambarkan, kondisi penyebaran COVID-19 saat ini sangat cepat dibandingkan puncak varian Delta. Kasus harian tertinggi mencapai 6 ribu kasus dan diprediksi memuncak di akhir Februari dan Maret.
Tapi, dari hasil pemeriksaan lengkap, pasien terjangkit di Banten yang Omicron adalah 27 orang. Gejalanya pun lebih ringan dan tidak menyerang paru-paru hingga menyebabkan sesak nafas.
"27 itu yang diperiksanya, padahal dengan gejala sekarang atau gejalanya batuk, pilek tanda-tanda Omicron lebih besar, penyebarannya cepat daripada Delta pada gelombang kedua," pungkasnya. (bri/mso)