Insiden berdarah yang merenggut seorang warga Bogor akibat tertembak peluru saat berburu babi mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (10/2/2022). Selain itu, ada juga cerita pilu dari kakek penceramah asal Kabupaten Tasikmalaya yang harus hidup di gubuk berukuran 3x3 meter.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Berburu Babi, Warga Bogor Tewas Tertembak Senapan
Benyamin Sulaeman, warga Kedung Badak, Bogor, tewas akibat tertembak peluru yang meletus dari senapan milik Yanto Hanafi. Korban tertembak secara tidak sengaja karena pemilik senapan jenis mouser itu terpeleset saat berburu babi di kawasan hutan Desa Loji, Kabupaten Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya pada Sabtu (5/2) lalu, saat itu tersangka dan korban sedang mengikuti turnamen berburu. Mereka ini satu tim. Aktivitas perburuan malam hari, sasaran mereka babi hutan," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adiputra, Kamis (10/2/2022).
Antara korban dan tersangka mulai masuk ke area perburuan sekitar pukul 21.00 WIB.
Situasi di lokasi kejadian saat itu hujan deras. Jalanan berbatu sehingga licin.
Menurut Niko, jarak tersangka dan korban berdekatan. Tiba-tiba Yanto yang saat itu memegang senapan terpeleset dan tidak sengaja menarik pelatuknya.
"Tersangka tidak menggunakan kunci ganda pada senapan yang dimilikinya yaitu jenis Mouser dengan kondisi sudah terisi peluru kaliber 38. Sehingga dari keterangan dan olah TKP, tersangka terpeleset dan senjata meletus mengenai pinggul sebelah kanan korban," ujarnya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 359 KUHPidana, karena kealfaaannya membuat orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannnya lima tahun penjara. Hasil autopsi rumah sakit, diketahui korban meninggal akibat kehabisan darah," ucap Niko.Benyamin saat itu terjatuh dengan dan berlumuran darah. Sejumlah warga dilokasi langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sekarwangi. Namun nahas, nyawa Benyamin tidak bisa diselamatkan.
Heboh Kemunculan Macan Tutul di Kuningan dan Garut
Kemunculan macan tutul menghebohkan warga Kuningan dan Garut, Jawa Barat. Hewan buas dengan nama latin Phantera Pardus itu ditemukan masuk kebun warga hingga bertengger di atas pohon kawasan hutan.
Kemunculan macan tutul pertama terjadi di Desa Padahurip, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan. Ada dua macan tutul yang kedapatan masuk kebun warga yang jaraknya sekitar 100 meter dari pemukiman dan sempat terekam kamera ponsel.
"Jadi ada orang lagi ambil pala tiba-tiba di bawah liat macan tutul lagi gigit kantong makanan. Lalu dia teriak, pas macan mulai menjauh dia langsung lari," kata Kepala Dusun Tajur Carkosi, Kamis (10/2/2022).
Warga tersebut tadinya baru melihat seekor macan tutul. Namun setelah sejumlah warga lainnya mencoba datang lagi ke lokasi, terlihat macan tutul lain dengan ukuran yang berbeda. "Ukurannya beda, kayaknya anak dan induknya," ujarnya.
Kepala BKSDA Wilayah III Ciamis Andi Witria mengungkapkan lokasi Dusun Tajur merupakan jalur migrasi yang sering dilalui satwa liar. "Padahurip Selajambe merupakan wilayah koridor saya kira ya. Koridor migrasi macan tutul dari satu hutan ke hutan lain yang berada di barisan Kuningan sampai Majenang, Jawa Tengah," katanya.
Andi mengatakan pihaknya tengah berupaya mengevakuasi dua ekor macan tutul itu. Tim gabungan diterjunkan untuk menyisir lokasi temuan macan tutul dengan membawa kandang besi lengkap beserta umpannya.
"Kami melakukan usaha rescue kepada macan tutul itu dengan berbagai upaya, melalui pemasangan jebakan agar bisa bisa dipindahkan," ungkapnya.
Petugas juga menyiapkan senapan bius hingga memasang kamera trap untuk mengawasi keberadaan dua ekor macan tutul yang saat ini diketahui sudah tidak terlihat lagi di sekitar Selajambe "Karena setelah dua hari melakukan monitoring dan memasang kandang jebak, macan tutul itu sudah tidak terlihat lagi," tutur Andi.
Kemunculan macan tutul kedua terjadi di Cibalong Garut. Hewan buas tersebut ditemukan tengah bertengger di atas pohon Kawasan hutan Cicarulang, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong.
Munculnya macan tutul itu terekam dalam sebuah video TikTok. Dalam video, terlihat orang yang merekam posisinya cukup dekat dengan hewan buas tersebut.
"Yeuh pemirsa, bilih teu acan terang nu belang (Nih pemirsa, kalau belum tau yang belang)," kata perekam video itu berbahasa Sunda.
Kejadian itu diketahui berlangsung belum lama ini."Informasinya iya, di Desa Sagara. Seminggu ke belakang," kata Kapolsek Cibalong AKP Saep Balya saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Saep mengimbau warga yang kerap melakukan aktivitas di hutan untuk berhati-hati pascakejadian tersebut. "Karena masih banyak binatang buas," ujar Saep.
Menurut Kepala Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, Balai Besar KSDA Jawa Barat Andi Witria, penemuan macan tutul terjadi pada Senin (7/2) lalu. Macan tutul itu ditemukan di kawasan Blok Batu Nyenghel/Cicarulang Leutik di antara Kampung Cibalar dan Kampung Cicarulang, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut.
"Lokasinya terletak pada kawasan hutan produksi terbatas, kelompok hutan Gunung Pasir Salam. Sekitar 12 kilometer dari kawasan Cagar Alam Leuweung Sancang," kata Andi dalam keterangan tertulis.
Hewan buas tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang masyarakat yang sedang berburu di lokasi. Macan tutul itu tiba-tiba muncul dari dalam hutan. "Mereka (pemburu) membawa 6 ekor anjing untuk berburu babi hutan," katanya.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi, rupanya ada tiga macan tutul di hutan tersebut. "Berdasarkan hasil informasi yang telah dilakukan, bahwa di sekitar lokasi tersebut terdapat macan tutul sebanyak 3 ekor," kata Andi.
Terkait temuan itu, pihak BBKSDA sendiri sudah melakukan tindak lanjut ke lokasi. Mereka sudah melakukan beberapa upaya lanjut. Salah satunya edukasi kepada masyarakat agar tidak berburu hewan liar di tempat tersebut.
"Melakukan penghalauan ke habitatnya yaitu di Hutan Lindung Blok Kepuh dan Blok Jaha yang masuk ke dalam kawasan yang dikelola oleh PERUM Perhutani," ucap Andi.
Senja Pilu Penceramah Tua Tasikmalaya
Tolib (80), penceramah di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hidup serba prihatin. Meski sudah mengabdi puluhan tahun, ia dan istrinya Omah (60) hanya bisa menetap di gubuk berukuran 3Γ3 meter.
Ironisnya, meski terpasang dinding GRC, tempatnya berteduh di Kampung Nangorak RT 09 RW 005 Desa Jayamukti milik orang lain. Jangankan memiliki rumah sendiri, Tolib tidak mampu membayar uang sewa kontrakan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
"Didieu mah tos 40 tahun langkung, kawitna mah ngigiring pun guru ngaos didieu, abdi asal ti Sodonghilir. (Disini udah 40 tahun lebih awalnya ikut guru, asal saya dari Sodonghilir." ucap Tolib, kamis (10/02/22).
Selama tinggal di Jayamukti, ia bersama istrinya Omah sering berpindah kontrakan. Karena biaya yang harus dikeluarkan sangat besar. Terakhir, sekitar sebulan lalu, ia tinggal mengontrak di kampung Ceumceum. Lagi-lagi penghasilanya menjadi penceramah musiman tidak cukup untuk sewa rumah.
"Saatos seep kontrakan teu tiasa mayar deui kontrakan, Alhamdulilah aya nu masihkeun sasaungan ieu, nya ku abi sareng bojo we ayeuna didieu. (Setelah habis kontrakan tidak bisa bayar kontrakan alhamdulillah ada yang ngasih gubuk ini. Jadi aama istri di sini)," ucap Tolib.
Selama ini, Tolib mengisi hari dengan memberikan ceramah di beberapa masjid sekitar kampungnya. Dalam setiap kali pengajian, ia mendapatkan uang dari panitia sebesar Rp 20 hingga Rp 30 ribu Rupiah. Namun, mengisi pengajian itu, tidak dilakukan setiap hari.
"Paling seminggu sekali, ah kapasihan we tilu puluh rebu sekali pengaosan. Cekap we. (Paling seminggu sekali, dikasih tiga puluh ribu kalau pengajian)," ucap Tolib.
Tragisnya lagi, Tolib sudah 20 tahun menderita katarak. Pengobatan belum bisa dilakukan maksimal karena keterbatasan biaya. Kini Tolib yang berjasa memajukan siar agama, menunggu uluran tangan para dermawan untuk membantu masa tuanya.
Warga Bogor Curi Tanaman Hias Rp 200 Juta
Pria inisial HW (49) dan EJ (46), warga Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Keduanya mencuri tanaman hias senilai Rp 200 juta di kawasan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Polisi meringkus kawanan pencuri itu pada Rabu (9/2) dini hari. Sebelumnya, mereka beraksi menggondol sejumlah tanaman hias di rumah warga, Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
"Kami menerima laporan pada Selasa (8/2) lalu, pelaku mencuri tanaman hias di Green House milik warga Cidahu. Para pelaku pada pukul 03.30 WIB masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV, " kata Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande, Kamis (10/2/2022).
Lokasi kejadian dengan rumah korban itu berdekatan. "Green House posisinya tidak jauh dari rumah korban. Pemilik saat kejadian itu di rumahnya. Baru ketahuan tanamannya hilang itu pagi-pagi saat pemilik akan melakukan perawatan bunga," ujar Bande.
Pelaku menggunakan motor saat kabur membawa tanaman hias berjumlah 15 pohon yang terdiri 6 jenis. Polisi menyelidiki kasus pencurian tanaman hias itu setelah korban melapor.
"Akhirnya kami mendapat petunjuk keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Dari tangan mereka kami mengamankan tanaman hias, salah satunya yang terkenal jenis tanaman florida beauty. Total kerugian korban sekitar Rp 200 juta," ujar Bande.
Polisi masih mendalami kasus ini lantaran ada dugaan aksi pencurian tanaman hias ini melibatkan pelaku lainnya. "Kami terus menyelidiki apakah ada pelaku yang lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut," tutur Bande.
Kadisdukcapil Jabar Terdakwa korupsi Bansos
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat berinisial DI jadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Jaksa menyebut DI terlibat korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar.
Nama DI sendiri tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung. DI disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Meski tak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil membenarkan adanya perkara tersebut. Dia juga membenarkan bila terdakwa merupakan Kadisdukcapil Jabar.
"Benar perkara sedang disidangkan oleh jaksa Kejati Jabar dan Jaksa Kejari Bandung," ucap Dodi kepada detikcom, Kamis (10/2/2022).
Dodi tak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Namun yang pasti, kata Dodi, perkata berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD).
"Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," kata dia.