Kota Sukabumi Terapkan Ganjil Genap, Ini Titiknya

Siti Fatimah - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 15:55 WIB
Foto: Ganjil genap di Kota Sukabumi (Siti Fatimah/detikcom).
Sukabumi -

Pemerintah Kota Sukabumi memutuskan untuk menerapkan sistem ganjil genap bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal itu dilakukan untuk mengurangi tingkat mobilitas masyarakat saat terjadi peningkatan kasus COVID-19.

"Pemberlakuan ganjil genap ini upaya menekan mobilitas masyarakat saat ini. Dimana saat ini kasus COVID-19 meningkat," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kamis (9/2/2022).

Kota Sukabumi saat ini menerapkan PPKM Level 2. Hingga Selasa (8/2/2022), terjadi penambahan kasus positif COVID-19 sebanya 115.

Dia berharap, dengan adanya kebijakan ganjil genap tersebut dapat mengurangi mobilitas dan menurunkan angka penularan COVID-19 di Kota Sukabumi.

"Tentunya kita dengan menekan mobilitas masyarakat ini bisa menekan penyebaran Covid dan Kota Sukabumi kembali ke Level I," ujarnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menambahkan pemberlakuan ganjil genap merujuk pada aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM. Dia mengimbau agar masyarakat taat mematuhi aturan tersebut.

"Ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat, upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus COVID-19. Masyarakat diimbau taat aturan, tidak abai protokol kesehatan jauhi kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan," kata Zainal.

Adapun dua lokasi yang diterapkan ganjil genap di Kota Sukabumi yaitu arah Jalan Gudang menuju Jalan RE Martadinata dan Bunderan Jalan Adipura mengarah ke Jalan RE Martadinata. Beberapa petugas lalu lintas terlihat bersiaga di kedua titik tersebut.




(mso/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork