Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (7/2/2022) dari mulai seorang guru SD tewas ditusuk mantan suami hingga Bandung Raya kembali ke Level 3 kewaspadaan COVID-19.
Guru SD di Bandung Tewas Ditusuk Mantan Suami
Ati Rohaeni (50) tewas ditusuk mantan suaminya, Nano. Pihak sekolah mengungkap motif pelaku menghabisi nyawa korban.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Prihatna mengatakan pemicu kejadian ini gegera masalah keluarga. Nano marah karena tidak dilibatkan dalam acara pernikahan anaknya yang kini tinggal bersama Ati.
"Motif dendam. Pada 12 Februari ini anak mereka mau menikah. Nah, si pelaku merasa sakit hati tidak dilibatkan dalam pernikahan tersebut," kata Prihatna kepada detikcom di SDN 032 Tilil, hari ini.
Prihatna mengungkap korban dan anaknya tak melibatkan pelaku dalam acara pernikahan karena sejak balita ditinggal oleh ayahnya tersebut. "Pelaku berjanji kalau sampai hari H tidak dilibatkan, minta dihapus kartu keluarga," ucapnya.
Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan ini, pelaku sempat ngamuk di sekolah, Jumat (4/2). Personel Polsek Coblong waktu itu sempat datang ke sekolah karena korban merasa ketakutan dengan ulah pelaku.
"Saya waktu Jumat ikut mendamaikan. Pelaku marah-marah di kelas, tapi saya amankan, tidak baik bagi kejiwaan anak-anak. Saya ajak bicara di ruang kepala sekolah, beliau agak reda. Tiba-tiba bu Ati menelepon Polsek Coblong. Datang dari pihak kepolisian dua orang, terjadi diskusi saling memaafkan. Sekarang tidak menyangka ada kejadian seperti ini," tutur Prihatna.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Coblong. "Pelaku sudah kita tahan kita proses, ada di Polsek Coblong," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Pascakejadian penusukan guru SD tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah itu disetop. Murid langsung dipulangkan dan rencana sekolah diliburkan hingga beberapa hari ke depan.
Polisi Tetapkan Pemilik WO di Karawang jadi Tersangka Kasus Penipuan
Polisi menetapkan PDR alias DP, pemilik wedding organizer (WO) di Karawang sebagai tersangka kasus penipuan. Tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Inisial PDR alias DP pemilik WO telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Aldi saat diwawancarai usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Gedung Galeri Karawang hari ini.
Aldi mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa para korban untuk mengetahui seberapa besar kerugian yang diderita.
"Kami belum bisa menghitung pasti kerugiannya karena masih memeriksa para korban dan saksi-saksi," ujarnya.
Sanksi yang kenakan, dikatakannya sesuai KUHP terkait penipuan. "Kami terapkan pasal 378 dan 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan calon pengantin dan vendor menjadi korban penipuan WO di Karawang. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada 57 calon pengantin dan vendor diduga ditipu oleh WO hingga Rp 900 juta. Kasus tersebut, sempat menjadi viral di media sosial.
"Para calon pengantin dan vendor tertipu oleh WO di Karawang, Jawa Barat. Dengan iming harga paket murah meriah serta banyak bonusnya. Korban sudah mencapai 57 Orang kerugian mencapai 900 juta dan pelaku anak dari Ketua RT 003 / RW 007 Kampung Sauyunan, Karawang. Sampai saat ini rumah orang tua pelaku, didatangkan oleh para keluarga korban dikarenakan pelaku tidak ada itikad baik untuk memberi kabar kepada calon pengantin dan vendor secara bermusyawarah," tulis @karawang_kekinian dalam postingannya, Rabu (29/12) lalu.
Bodebek-Bandung Raya PPKM Level 3, Gimana Nasib PTM di Jabar ?
Wilayah Bodebek dan Bandung Raya di Jawa Barat menerapkan PPKM level 3. Lalu bagaimana nasib pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Jabar?
"Jadi evaluasi PTM nanti diarahkan per-kecamatan," ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung hari ini.
Emil sapaannya mengambil contoh di wilayah Bogor. Menurut dia, kecamatan di Bogor yang arah ke Jakarta dengan arah Banten tentunya kebijakan PTM akan berbeda.
"Contoh Bogor yang ke arah Banten sedikit (kasusnya) dan Bogor ke Jakarta tinggi (kasusnya). Maka PTM Bogor ke arah Jakarta tentulah tidak sama dengan kebijakan PTM Bogor yang ke arah Banten. Jadi level 3 ada iya, bahwa penerapannya akan diskalakan secara mikro," kata Emil.
Dalam PPKM level 3 ini, ucap Emil, tentu akan berdampak kepada kebijakan. Menurut dia, kebijakan yang akan diambil diserahkan sepenuhnya ke Bupati dan Wali Kota yang ada di wilayah PPKM. Hal ini juga termasuk penerapan Work From Home (WFH).
"Saya kira arahan dari kita masing-masing akan bikin Perwal dan Perbup sesuai kewenangan dan di situlah akan ada penyesuaian yang berbeda-beda. Jadi dalam pandangan kami, PPKM level 3 saat Delta dengan PPKM level 3 saat Omicron dengan situasi begitu tidak merata tidak mungkin diterapkan 100 persen seperti dulu," ujarnya.
"Bahwa statusnya PPKM level 3 itu akan mendampaki sektor-sektor tertentu seperti Work From Home-nya tapi untuk aktivitas ekonomi masyarakat kita akan sebijak mungkin tanpa mengurangi potensi mundurnya ekonomi yang sekarang sudah sangat baik di seluruh Jawa Barat," ujarnya.
(wip/yum)