DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyepakati usulan hak interpelasi terkait pengelolaan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui rapat paripurna internal.
Usulan hak interpelasi itu salah satunya menanyakan hubungan antara Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Isu yang beredar hubungan antara Nina dan Lucky tak harmonis. DPRD meminta keterangan bupati tentang hal tersebut.
Juru bicara pengusul hak interpelasi, Ruyanto menyampaikan soal Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Ruyanto menyampaikan poin-poin dalam pasal UU tersebut yang mengatur tengang tugas dan fungsi kepala daerah, serta wakilnya.
Ruyanto mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat, preseden buruk, dan tentunya berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni tak difungsikannya wakil bupati. Ruyanto menilai ketidakharmonisan antara Nina dan Lucky tak hanya rumor.
"Dalam berbagai kesempatan masyarakat ketidakharmonisan antara bupati dan wakilnya nampak jelas. Misalnya, banyak foto gambar wakil bupati di kantor-kantor pemerintahan diturunkan," kata Ruyanto saat membacakan materi usulan hak interpelasi, Senin (31/1/2022).
Ruyanto juga menyampaikan Lucky Hakim tak pernah mendapatkan wewenang untuk membantu dan mewakili bupati ketika berhalangan hadir. Salah satunya saat bupati harus mengambil keputusan rapat paripurna DPRD.
"Selain dari itu hampir dalam setiap kegiatan, bupati tidak pernah melibatkan wakil bupati. Kendati pun wakil bupati melaksanakan kegiatan di lapangan bersama masyarakat, bukan atas pendelegasian. Melainkan berjalan sendiri atas undangan masyarakat," ucap Ruyanto.
Ruyanto juga menyampaikan sejumlah poin dalam pasal UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni tentang tugas wakil bupati. Menurutnya, salah satu tugas wakil bupati adalah membantu bupati.
"Wakil bupati tidak difungsikan dalam pengelolaan pemerintah daerah. Jika benar, apa pertimbangan bupati sehingga wakil bupati tidak difungsikan. Jika tidak benar, kenapa bupati tidak memberikan kewajiban dan tugas kepada wakil bupati sebagaimana mestinya," papar Ruyanto.
Selain menanyakan soal hubungan antara Nina dan Lucky Hakim. Dalam usulan hak interpelasi itu, DPRD Indramayu juga ingin menanyakan soal pengelolaan BUMD Tirta Darma Ayu, dan ada beberapa jabatan kepala SKPD yang belum diisi secara definitif.
Ketua DPRD Indramayu Saefudin mengatakan sebanyak 41 anggota dewan, dari 50 anggota dewan mengusulkan hak interpelasi. Paripurna hari ini melanjutkan agenda sebelumnya yang digelar pada 17 Januari.
Saefudin mengaku rapat paripurna tentang pengambilan keputusan usulan hak interpelasi ini telah dilaksanakan sesuai tata tertib. Setelah disepakati, rencananya pada 11 Februari nanti pihaknya mengundang Bupati Indramayu.
"Nanti ada surat dari DPRD ke Bupati Indramayu. Sudah diputuskan," kata Saefudin.
(mso/mso)