Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) M Fauzan ditetapkan polisi sebagai tersangka berkaitan demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar. Selain Fauzan, ada 10 orang anak buahnya yang juga jadi tersangka.
"Tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).
Fauzan ditangkap polisi di kediamannya tadi pagi. Dia kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan telah melalui gelar perkara," kata Ibrahim.
Polisi saat ini memeriksa Fauzan. Termasuk untuk mengetahui peran dari Fauzan dalam aksi demo yang diwarnai kericuhan dan perusakan.
"Nanti perannya kita belum sebutkan di sini, namun pasal yang dilanggar ini Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56," ujar Ibrahim.
Selain Fauzan, polisi menetapkan 10 anak buah Fauzan menjadi tersangka. Sehingga total dalam perkara ini ada 11 tersangka. Di dalam 11 tersangka ini ada aktor intelektual.
"Jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkis ini," ucap Ibrahim.