Ucapan Arteria Dahlan soal copot Kajati berbahasa Sunda berbuntut panjang. Arteria dilaporkan ke Polda Jabar atas ucapannya tersebut.
Laporan dilakukan Majelis Adat Sunda ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). Pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Jabar namun masih harus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menuturkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP tersebut dinilai sudah menyinggung masyarakat Sunda. Bahkan tak hanya masyarakat Sunda, suku lain pun menilai pernyataan Arteria menyakitkan.
"Ini yang menyakitkan orang Sunda, saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tuturnya.
Menurut Ari, pernyataan Arteria dianggap sebuah penistaan terhadap suku. Sehingga, dia menegaskan, sudah sepatutnya Arteria dilaporkan ke polisi.
Arteria Dahlan dianggap sudah melanggar konstitusi Pasal 32 ayat 2. Arteria juga dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2017 yang turunannya membuat keonaran, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.
"Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada Pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Kemarin kejadian di DPR RI sudah melanggar UUD Pasal 32 tersebut, ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari.