300 Orang Jadi Korban, Begini Modus Investasi Bodong di Tasikmalaya

300 Orang Jadi Korban, Begini Modus Investasi Bodong di Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 17:19 WIB
Investasi Bodong di Tasikmalaya
Tersangka kasus investasi bodong di Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikcom)
Tasikmalaya -

Sejoli muda, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22), tak menyangka perbuatannya mengumpulkan dana investasi dari teman dan kenalannya malah berujung penjara. Polisi mencatat 300 orang menjadi korban kasus investasi bodong di Kota Tasikmalaya.

"Klien kami juga korban, karena uang semua diserahkan ke tersangka Evi. Klien kami juga awalnya diajak dan diiming-iming keuntungan dari investasi yang katanya koperasi simpan pinjam," kata Dance Latupeirissa pengacara Livia dan Rivaldi, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (19/1/2022).

Livia dan Rivaldi ternyata cukup cekatan untuk menjaring investor yang mau menanamkan uangnya dalam bisnis yang tidak jelas tersebut. Jangankan kedudukan kantornya, nama perusahaan atau koperasinya pun tak ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak ada, tak ada namanya. Investasi koperasi saja," kata Dance.

Pasangan kekasih itu hanya mengatakan kepada korbannya telah mengikuti investasi dengan keuntungan sebesar 40 persen setiap bulan, dari modal yang ditanam. Modus keuntungan fantastis inilah yang membuat para korban tergiur. Apalagi Livia dan Rivaldi juga menyampaikan testimoni keuntungan dibarengi dengan pamer barang-barang bermerek.

ADVERTISEMENT

Livia dan Rivaldi juga rajin promosi penawaran investasi itu di media sosial. Tak heran, korbannya mencapai 300 orang.

Mega, salah seorang korban, tak menyangka uang lebih dari Rp 20 juta yang diinvestasikan pada teman sekelasnya itu, tiba-tiba raib tanpa kejelasan. "Saya dan teman-teman tergiur posting-an teman saya yang tergolong cepat memiliki barang yang jadi impian anak muda," ujar Mega saat bersama puluhan korban investasi bodong lainnya berkonsultasi ke kantor firma hukum Yogi Muhammad Rahman, pada November 2021.

Dia mengakui keuntungan pernah dia dapatkan di bulan pertama investasi. Keuntungan itu membuat mereka meyakinkan orang tua, pacar, teman dan lainnya untuk sama-sama berinvestasi.

Yogi Muhammad Rahman, pengacara korban mengatakan, uang yang diinvestasikan korban kebanyakan berasal dari orang tua mahasiswa, pinjaman online, cicilan untuk kredit sepeda motor hingga uang milik orang lain. "Terlapor kini sudah jadi tersangka. Tapi kami masih melakukan pendampingan," kata Yogi.

Pihaknya akan terus mendampingi sampai dengan dilakukannya upaya hukum terhadap hal-hal yang menjadi objek materi dalam perkara, salah satunya mengenai harta kekayaan. "Sekarang kami fokus terhadap hal yang menjadi objek materi, termasuk harta kekayaan," kata Yogi.

Sekadar diketahui, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota membongkar kasus investasi bodong yang menyebabkan total kerugian senilai Rp 5,7 miliar dan jumlah korban sebanyak 300 orang. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yakni Livia Anggraeni (22), Rivaldi Muhsin (22) dan Evi Lestariani (22).

Livia dan Rivaldi merupakan sepasang kekasih dan masih berstatus sebagai mahasiswa. Mayoritas korbannya pun berasal dari kalangan mahasiswa.

Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sementara Evi ditahan, karena dia baru saja melahirkan dan harus menyusui bayi.

"Hanya dua yang kami tahan, seorang lainnya tidak karena baru melahirkan. Dengan alasan kemanusiaan dan subjektivitas penyidik, dia tidak ditahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kuniawan, Selasa (19/1/2022).

Halaman 2 dari 2
(bbn/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads