Menteri PPPA Sebut Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Sesuai UU

Menteri PPPA Sebut Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Sesuai UU

Nur Azis - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 15:37 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Sumedang
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Nur Azis/detikcom)
Sumedang -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri kimia sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," ungkap Bintang dengan didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu (19/1/2022).

Bintang menegaskan, tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya.

Ia pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu, ia pun mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasihnya secara langsung kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku.

"Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak anak dan juga anak korban," kata Bintang

Bintang menambahkan anak-anak yang menjadi korban dan anak-anak yang dilahirkan oleh korban akibat perbuatan pelaku harus benar-benar menjadi perhatian bersama demi keberlangsungan hidupnya.

"Diantara korban ada anak-anak yang juga sudah punya bayi-bayi yang harus menjadi perhatian demi keberlangsungan hidupnya," pungkasnya.

Berikutnya Resmikan Rumah Aman Simpati Adhyaksa (RASA)

Resmikan Rumah Aman Simpati Adhyaksa di Sumedang

Dalam kesempatan itu, Bintang dan Asep meresmikan Rumah Aman Simpati Adhyaksa (RASA) di Kabupaten Sumedang. Rumah tersebut sebagai tempat perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Bintang mengatakan pihaknya mengapresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Pemda Sumedang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang atas berdirinya RASA.

"Kita meresmikan rumah Aman Simpati Adhyaksa ini inovasi luar biasa yang dilakukan Kajati, Kajari dan Bupati," kata Bintang.

Bintang menilai berdirinya RASA sebagai bentuk komitmen, sinergi dan kolaborasi yang dilakukan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam melindungi dan memperhatikan kepentingan korban kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.

"Semoga ini menjadi insprasi bagi daerah lain dalam memetakan bangunan-bangunan yang peruntukannya prioritas emergency dibutuhkan," ungkapnya.

Bintang mengatakan, dirinya melihat dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terungkap, hal ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.

"Artinya apa, ketika mereka melaporkan kasus mereka, akan ditangani dengan baik dan Inilah tentunya komitmen kita bahwa kapanpun, dimanapun siapapun pelakunya, kasus itu akan ditangani secara cepat dan tuntas," terangnya.

Bintang berpandangan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bukan semata hanya persoalan hilir. Namun juga persoalan hulu atau pentingnya upaya pencegahan.

"Sekali lagi terimakasih, untuk peluncuran Rumah Aman Simpati Adhyaksa Jatinangor yang artinya Jatinangor itu 'Jangan Tinggalkan Nasib Anak dan Korban," ujarnya.

Bintang berharap berdirinya RASA ini bukan hanya kegiatan seremonial semata. Ia pun mengapresiasi atas konsep yang disuguhkan secara komprehensif oleh RASA.

"Mereka (para korban) tidak hanya merasa aman di sini tapi juga ada pendampingan psikososial dengan memberikan pelatihan sesuai dengan bakat dari para korban," pungkasnya.

Komitmen Tak Sebatas di Ruang Persidangan

Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan berdirinya RASA merupakan bentuk komitmennya tidak sebatas di ruang persidangan tapi juga implementasi di lapangan.

"Termasuk memikirkan anak-anak dan perempuan yang menjadi korban agar terjamin masa depan dam kehidupan selanjutnya," katanya.

Asep menjelaskan RASA yang mengusung tema Jatinangor (Jangan Tinggalkan Nasib Anak dan Korban) sebagai perwujudan hadirnya negara.

"Ini menjadi memontem dan kami akan telurkan di daerah lain, konsep-konsep rumah seperti ini yang berkolaborasi dengan instansi lainnya sehingga ini menjadi tanggungjawab bersama," ucapnya.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan anak-anak adalah aset masa depan bangsa dimana hak-haknya patut untuk dilindungi.

"Sekarang banyak sekali kekerasan terhadap anak, untuk itulah pemerintah hadir bersama-sama dengan masyarakat, dengan seluruh komponen pentahelix untuk memberikan rasa aman, nyaman dan bahagia pada anak," ucap Dony.

Dony menjelaskan, dengan hadirnya RASA menjadi pusat rehabilitasi agar dapat memulihkan psikologi para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Bisa diatasi traumanya, bisa ditingkatkan kepercayaan dirinya, sehingga terus bisa berinteraksi di tengah-tengah lingkungannya dan tetap bisa menggapai masa depannya, itu intinya dari hadirnya Rumah Aman Simpati Adhyaksa," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads