Empat Pria Diringkus di Lebak, Polisi Sita Sabu 55,48 Gram

Empat Pria Diringkus di Lebak, Polisi Sita Sabu 55,48 Gram

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 15:52 WIB
Sindikat Pengedar Sabu di Lebak
Polisi menangkap empat pria pengedar sabu di Lebak. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Polisi menangkap empat pria pengedar sabu di Lebak, Banten. Keempat pengedar berinisial RML (39), SR (24), SB (24), dan R (39) ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu dengan total 55,48 gram.

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dimulai dari dugaan terhadap RML, ia ditangkap di Desa Narimbang Mulya pada Jumat (7/1). Polisi menemukan sabu seberat 1,43 gram di kantong celana pelaku.

"Pertama penangkapan terhadap RML, kemudian dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba," kata Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, di Polres Lebak, Selasa (18/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pengembangan menetapkan SR dan SB turut menjadi pengedar. Keduanya ditangkap pada Jumat (7/1) dengan barang bukti sabu seberat 36,98 gram dan 12,89 gram.

"Sabu seberat 36,9 gram milik SR, harga pasaran atau jika dijual sekitar Rp 30 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, polisi menangkap R di kediamannya pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB. R memiliki sabu seberat 4,49 gram.

Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan lainnya. Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial R di Serang. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan R.

"Semua kami tetapkan sebagai pengedar. Kami duga keempatnya terlibat pengedaran narkotik. Belum diketahui berapa lama dan jaringan lainnya, ya, ada beberapa lagi. Nanti kami lakukan pengembangan berikutnya," kata Roby.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(bbn/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads