PT HAS Sambilawang membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek dari anak usaha Pertamina. Kasus yang diduga melibatkan PT HAS Sambilawang itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset - 3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 sampai dengan 2020.
Direktur Utama PT HAS Sambilawang Heru Susilo menegaskan perusahaannya mengikuti proses lelang terbuka sesuai prosedur, dari tahap awal hingga kontrak. Heru membantah semua hasil gelar perkara yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.
"Kemarin itu tidak benar semua, bahwa PT HAS semacam ada unsur KKN. Itu tidak benar. Kita sesuai tahap pelelangan," kata Heru kepada awak media di kawasan Jalan Soekarno-Hata Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru membantah pernyataan Kejati DKI Jakarta terkait adanya 'fee' proyek penetapan pemenangan, yakni dari PT HAS Sambilawang sebesar Rp 5,8 miliar kepada PT Pertamina. Heru mengaku heran dengan pernyataan tersebut. Sebab, lanjut Heru, perusahaannya telah diputus kontrak dan belum menerima pembayaran.
"Ada embel-embel fee 2,5 persen sebelum HAS menang itu tidak benar. Fee 2,5 persen itu tidak benar. Kita sesuai tahap lelang terbuka," kata Heru.
Sekadar diketahui, PT HAS Sambilawang bekerja sama dengan mitra kerjanya PT PGASOL. Proyek yang dimenangkan PT HAS Sambilawang itu senilai Rp 38,95 miliar dengan kontrak pengerjaan selama 339 hari. Tertanggal dari 4 Januari hingga 26 Mei 2020.
"Progresnya baru detail engineering design (DED), sekitar 2,8 persen. Empat bulan diputus kontrak. Kami ini korban," kata Heru.
Heru mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah karena kejadian pemutusan kontrak. Bahkan, nama baiknya dan perusahaannya merasa dirusak.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI jakarta) mengusut dugaan korupsi pemenangan tender yang dilakukan PT HAS Sambilawang terkait pelaksanaan proyek anak usaha Pertamina pada tahun 2018-2020. Penyidik telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan gelar perkara dan Berita Acara Hasil Ekspose telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Kasus itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset - 3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020. Diduga terdapat komitmen fee sebesar Rp 5,8 miliar dalam penetapan pemenang lelang di kasus itu.
(yum/bbn)