Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI jakarta) mengusut dugaan korupsi pemenangan tender yang dilakukan PT HAS Sambilawang terkait pelaksanaan proyek anak usaha Pertamina pada tahun 2018-2020. Penyidik telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan gelar perkara dan Berita Acara Hasil Ekspose telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Kasus itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset - 3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020. Diduga terdapat komitmen fee sebesar Rp 5,8 miliar dalam penetapan pemenang lelang di kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada komitmen fee sebesar Rp 5,8 miliar dalam penetapan pemenang lelang pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas Compressor yang diduga dilakukan PT HAS Sambilawang kepada PT Pertamina," kata Abdul.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika PT Pertamina pada tahun 2018 melakukan pelelangan atau tender pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3.
"Dan salah satu peserta tender adalah PT HAS Sambilawang yang kemudian menjadi pemenang dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.
Kemudian dalam tender proyek pekerjaan tersebut, nilai kontrak antara PT Pertamina dengan PT HAS Sambilawang sebesar Rp 38,950 miliar, dan jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai 4 Januari 2019 hingga 26 April 2020 atau 479 hari. Kemudian jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari hingga 8 Desember 2019 atau 339 hari.
Selain itu, Ashari mengatakan pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa atau pengerjaan proyek tersebut telah melawan hukum. Sebab PT HAS Sambilawang secara administratif dan kelayakan perusahaan, tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang.
"Dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon," ujar Ashari.
Meski tak memenuhi syarat sebagai pemenang lelang, Ashari mengungkap, Sekretaris Panitia Lelang yang juga merangkap sebagai anggota berinisial APB, tetap memenangkan PT HAS Sambilawang. Hal itu karena sebelumnya sudah mendapat komitmen "fee" dari PT HAS Sambilawang sebesar 2,5 persen dari nilai paket pekerjaan.
Sementara itu, peran dua orang lainnya, JA dan N (mantan karyawan PT Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS Sambilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS (Direktur PT HAS Sambilawang), BI dan juga DT selaku project manager PT PGASOL secara turut serta bekerjasama dengan APB.
"Uang yang diterima para pihak tersebut merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp5,8 miliar.
Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari 'fee project' setelah memenangkan PT HAS Sambilawang yang dilakukan secara melawan hukum.
"Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT HAS Sambilawang hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres mencapai 2,8 persen. Sehingga PT Pertamina melakukan pemutusan kontrak karena PT HAS Sambilawang tidak memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja," kata Ashari.
(yld/fjp)