3 Bulan Bebas, Residivis Curi Motor Peternak di Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 17:51 WIB
Polisi menangkap pencuri sepeda motor di Tasikmalaya. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Kabupaten Tasikmalaya -

Pria residivis, inisial PD (22), ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor milik peternak di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku kembali masuk bui setelah tiga bulan lalu menghirup udara bebas.

Residivis kasus pencurian ini menggondol motor korban yang parkir di pinggir sawah. Aksinya tepergok oleh rekan korban.

"Dia baru saja keluar tiga bulan lalu dalam kasus curi ternak. Kali ini curi motor peternak," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Kamis (6/1/2022).

Pelaku mengincar motor yang ditinggal atau diparkir pemiliknya di gubuk persawahan. Dia berbekal pisau selagi beraksi.

"Pelaku menggunakan cutter untuk merusak dan memotong kabel soket di sepeda motor. Namun, karena kontak nggak jalan, kemudian motor dituntun oleh pelaku. Aksinya tepergok petani lain," ucap Rimsyahtono didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.

Pelaku berjumlah dua orang saat melakoni aksi pencurian. Salah satu pelaku lainnya tengah diburu polisi.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu motor dan pisau. Pelaku bekerja sebagai kuli di Jakarta mengakui perbuatannya tersebut.

"Dituntun motornya. Saya gagal nyalain motor," kata PD singkat.




(bbn/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork