Pemilik Rumah Tempat Bocah Sumedang Dirantai Besi Jadi Tersangka

Pemilik Rumah Tempat Bocah Sumedang Dirantai Besi Jadi Tersangka

Nur Azis - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 16:17 WIB
Polisi tetapkan pemilik rumah tempat bocah disekap sebagai tersangka.
Foto: Polisi tetapkan pemilik rumah tempat bocah disekap sebagai tersangka (Nur Azis/detikcom).
Sumedang -

Polisi akhirnya menetapkan seorang perempuan atau pemilik rumah berinisial S sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan kekerasan terhadap anak usia lima tahun di Sumedang. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan pemilik rumah berinisial S ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan dua kali gelar perkara dan alat bukti yang cukup.

"Tadi malam kami mengambil keterangan dari saksi-saksi dan pemilik rumah hingga pukul 20.30 WIB dan berdasarkan hasil gelar perkara itu sudah mendapati dua alat bukti yang cukup, kemudian tadi pagi petugas juga melakukan gelar perkara hingga kita tetapkan bahwa saudari S sebagai tersangka," ucapnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis (6/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebutkan dari hasil visum yang diterima, pada diri korban terdapat tanda-tanda adanya tindakan kekeresan yang dilakukan oleh tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya rantai besi, satu tikar warna oranye, dua pelek mobil, satu kaos warna merah yang dipakai korban dan satu celana pendek warna merah yang dipakai korban," papar Eko.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 80 ayat I dan 2 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Karena ini masih berproses maka segala kemungkinan masih kami buka, sehingga pemeriksaan-pemeriksaan yang masih akan berjalan seperti pada pihak keluarga, tetangga, sekuriti dan sekolah korban itu akan kami lakukan pemeriksaan dan proses ini akan ada perkembangan-perkembangan berikutnya," paparnya.

Berita sebelumnya, seorang bocah di Sumedang disekap dan tangan-kaki terikat rantai besi. Bocah tersebut berhasil diselamatkan warga.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads