Sejoli di Bogor divonis penjara 3,5 tahun usai membuat konten video porno yang diunggah ke salah satu situs porno terbesar di dunia. Konten itu dibuat dan diunggah sendiri oleh sejoli tersebut. Apa motifnya?
Cerita soal pembuatan video porno itu didapat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah melalui website Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dilihat pada Senin (27/12/2021), terdakwa dalam perkara ini yaitu RTM dan PVT.
Dalam persidangan, duduk sebagai ketua majelis hakim Sunarti dengan dua anggota, Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan. Pembuatan video porno dilakoni sejoli itu dilakukan dalam sebuah kamar hotel di Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2021. Awalnya, sejoli tersebut hendak berlibur menikmati wisata air, namun tempatnya tutup karena pandemi COVID-19.
"Sehingga terdakwa RTM mengajak terdakwa PVT untuk membuat konten asusila dan ajakan itu disetujui oleh terdakwa PVT," ujar hakim dalam dokumen putusan.
Atas kesepakatan itu, keduanya memesan kamar atas nama PVT. RTM kemudian menyiapkan sejumlah alat perekam yaitu sebuah ponsel. Detik-detik pemeran perempuan PVT menggunakan dress merah datang ke hotel hingga adegan di dalam kamar pun direkam dari belakang oleh RTM.
"Handphone untuk merekam oleh terdakwa RTM diletakkan di atas meja kamar dengan status on cam selama kurang lebih 25 menit," kata dia.
Tonton juga Video: Tanda-tanda Anak Kecanduan Nonton Porno
(dir/bbn)