Bacok Mati Pria, Seorang Residivis di Karawang Ditangkap Polisi

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Senin, 27 Des 2021 13:55 WIB
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Karawang -

Sejumlah orang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pria di Karawang tewas. Satu pelaku penganiayaan tersebut berhasil diamankan polisi dan sisanya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kejadian penganiayaan hingga menghilangkan nyawa terjadi pada Jumat (24/12) lalu. Saat itu, usai salat Jumat korban dan temannya sedang nongkrong di sebuah warung makan.

Kemudian, lanjut dia, para pelaku datang menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan. "Untuk kronologisnya, jadi korban ini tiga orang setelah habis Jumatan, mereka nongkrong di deket kantor pos, itu ada warung makan. Sedang asik nongkrong di warung tersebut, kemudian tiba-tiba datang sampai kurang lebih empat hingga lima orang menghampiri mereka, dan tanpa basa-basi langsung membacok ke arah ketiga korban. Dari kejadian itu, salah seorang dari ketiga korban inisial NS (40) alias kacung lalu tewas di tempat, sementara dua korban lagi satu di antaranya luka-luka, dan satunya melarikan diri," kata Oliestha saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (27/12/2021).

Kemudian, lanjut dia, dua korban yang terkena bacokan dibawa ke rumah sakit. Dalam kejadian itu, kata dia, satu orang tewas.

"Jadi 3 korban, satu tewas tidak jauh dari lokasi tempat kejadian, satunya lagi luka berat dan satunya lagi selamat karena melarikan diri," katanya.

Dia menyebut polisi langsung bergerak melakukan penyeledikan atas kejadian tersebut. Satu orang pelaku berinisial I (29) berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Poponcol, Karawang.

"Setelah kejadian, kami langsung mengejar pelaku, dan saat ini sudah kita amankan, pelaku utama itu yang melakukan pembacokan kepada kedua korban, pelaku atas nama inisialnya I (29), motifnya itu dendam pribadi," terangnya.

Sementara itu, pihaknya juga tengah memburu para pelaku lainnya yang terindikasi ikut dalam penganiayaan. "Sementara untuk teman-temannya kita masih melakukan pendalaman," terangnya.

Saat ini, dia menyebut tengah mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. "Untuk sementara dari pelaku menyampaikan goloknya dibuang, dan bukti yang kami miliki baru pakaian korban kemudian motor. Untuk goloknya kemarin habis melakukan kegiatan dibuang, sementara kami masih melakukan pencarian untuk mencari barangnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Ya, pernah berurusan juga dengan aparat hukum, dulu pernah ditahan juga kasusnya serupa seperti saat ini," ungkapnya.

Untuk jerat hukumnya pelaku dikenakan KUHP 351 ayat 2 dan 3. "Ancaman 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork