Sebanyak 12 narapidana di Lapas Kelas IIA Karawang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal.
Kalapas Kelas IIA Lenggono Budi mengatakan dari total 28 narapidana beragama nasrani yang mendapatkan remisi khusus ada 12 narapidana.
"Total itu ada 1.183 penghuni, dan 33 beragama nasrani, dan 28 di antaranya narapidana yang dapat remisi khusus itu hanya 12 orang karena sudah memenuhi syarat," kata Lenggono saat diwawancarai usai pemberian remisi dalam hari raya Natal, Sabtu (25/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, pemberian remisi khusus di hari besar sudah menjadi aturan dari pemerintah pusat.
"Setiap peringatan hari besar negara memberikan pengurangan sebagian massa hukuman pidana berbentuk remisi begitu juga di tahun ini," terangnya.
Pemberian remisi khusus Natal ini dikhususkan bagi narapidana beragama Nasrani dan memenuhi syarat.
"Salah satu hak warga binaan untuk mendapatkan remisi dan hak ini bersyarat misalnya harus berkelakukan baik selama 6 bulan minimal untuk pidana umum tetapi untuk narapidana khusus seperti kasus korupsi, atau di atas 5 tahun hukuman itu berkelaan baik selama sepertiga waktu hukumannya, namun bila mereka punya JC (Justice Collaborator) itu bisa berkelakuan baik selama 6 bulan," katanya.
Untuk remisi khusus yang diberikan, dikatakannya hanya 15 hari untuk remisi khusus 1.
"Jadi 12 orang ini itu laki-laki semua, dan rata-rata kasus narkotika dan pidana umum. Mereka dapat remisi khusus 1 itu minimal 15 hari dan maksimal sampai 2 bulan," tandasnya.
Sementara itu, saat ditemui salah satu perwakilan narapidana penerima remisi berinisial HN (53) mengakui senang mendapatkan remisi khusus.
"Senang pak, selama ini baru dapat remisi saat agustus sama Natal aja, dan saya dapat remisi 1 bulan setengah," ujar narapidana kasus narkotika ini.
Lanjutnya, di hari raya Natal tahun ini, ia sudah menjadi warga binaan selama 5 tahun dan berharap bisa bertemu keluarga.
"Sedih pak sementara ini belum bisa bertatap muka dengan keluarga, karena masih tidak diperbolehkan besuk tatap muka, dan hanya video call itu pun terbatas," terang narapidana yang memiliki 2 anak ini.
(ern/ern)