Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi proyek infrastruktur di Maluku Utara. Yudi mengalihkan duit itu untuk usaha tambak udang.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/12/2021). Dalam petikan surat dakwaan yang diterima, eks anggota DPR RI itu mengalihkan duit Rp 5,7 miliar untuk usaha tambak udang.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Kejahatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang," ucap JPU KPK berdasarkan surat dakwaan yang diterima.
Adapun tambak udang tersebut berada di Kabupaten Pangandaran dan Sukabumi. Pembelian dilakukan melalui Tri Hasra Buwana.
Untuk di Kabupaten Pangandaran ada dua lokasi yaitu di Kampung Bojongsalawe, Desa Karang Jaladri, Kecamatan Parigi, Kabuaten Pangandaran dengan luas 8.500 meter persegi dan di Karang Tirta, Kecamatan Cibenda, Kabupaten Pangandaran dengan luas 15.000 meter persegi.
Sementara di Sukabumi, tambak udang seluas 1,9 hektare tersebut berlokasi di Desa Cipendeuy, Kampung Cimandala, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Jaksa juga menyebut usaha tambak udang tersebut mengalami kerugian hingga ditutup. Bahkan usaha tambak udang itu dijual yang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang hingga bagi hasil.
Selain mengalihkan duit untuk tambak udang, Yudi juga mengalihkan duit belasan miliar untuk membiayai tanah dan bangunan. Total jumlah yang dikeluarkan untuk tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.278.976.500.
(dir/bbn)