Ajukan Eksepsi, Eks Kades Lembang Korupsi Rp 50 M Minta Dibebaskan

Ajukan Eksepsi, Eks Kades Lembang Korupsi Rp 50 M Minta Dibebaskan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 17:49 WIB
Sidang korupsi eks kades KBB.
Foto: Sidang korupsi eks kades KBB (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset desa Rp 50 miliar sekaligus eks Kades Cikole Lembang Jajang Ruhiyat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, ada beberapa hal yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan.

Eksepsinya dibacakan langsung oleh kuasa hukum Jajang, Rizky Rizgantara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (22/12/2021). Rizky menuturkan kasus yang menimpa kliennya murni perkara peradilan tata usaha negara (PTUN).

"Bahwa selanjutnya kami penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dimana dalam uraian dakwaannya terhadap apa yang telah dilakukan terdakwa selaku kepala Desa Cikole yang pada pokoknya karena telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Cikole No. 145/SK.35/Pem.2020 tentang penghapusan Tanah Kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 dengan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bupati Bandung Barat," ucap Rizky saat membacakan eksepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bila surat yang telah dikeluarkan oleh Jajang bertentangan dengan Permendagri nomor 4 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016. Jaksa juga menyebutkan bila perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 50.696.000.000.

"Bahwa menurut kami terkait dengan hal itu murni merupakan wilayah kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalil kami, sehingga merupakan objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum telah tidak cermat memperhatikan tentang kewenangan mengadili dari pengadilan," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Rizky juga menilai bila kewenangan penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bandung Barat. Seperti diketahui, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh inspektorat.

Pihaknya mengacu pada SEMA nomor 4 tahun 2016. Pada poin enam disebutkan bila instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan instansi lainnya seperti inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

"Bahwa telah jelas dan terang benderang berdasarkan peraturan perundang-undangan inspektorat Kabupaten Bandung Barat tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo karena inspektorat hanya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka audit kinerja aaprat daerah yang mana hasil kerjanya dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota bukan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.

Atas keberatan-keberatan tersebut, pihaknya meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Jajang.

"Menyatakan terdakwa Jajang Ruhiat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dskwaan yang batal demi hukum tersebut dan melepaskan atau mengeluarkan terdakwa Jajang Ruhiat yang sekarang ditahan di tahanan Polda Jabar," katanya.

Seperti diketahui, Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads