Jalan berliku Valencya memperoleh keadilan berbuah manis dengan vonis bebas. Proses peradilan perempuan asal Karawang yang sempat dituntut setahun penjara gegara omelin suami mabuk itu bikin beberapa jaksa diperiksa hingga mengukir sejarah peradilan dalam negeri.
Valencya diseret ke meja hijau atas laporan mantan suami Chan Yun Ching ke Polda Jabar akhir 2020 lalu. Dia dilaporkan atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Saat masuk ke pengadilan, jaksa penuntut umum saat itu menuntut Valencya hukuman setahun penjara dengan alasan terbukti melakukan KDRT psikis sesuai Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf v UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Jadi CYC (Chan Yun Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," ucap JPU Kejari Karawang Glendy Rivano saat itu.
Usai dituntut satu tahun, perkara ini pun mendapat sorotan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menginstruksikan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung lantas melakukan eksaminasi khusus atas perkara itu. Bahkan Jaksa yang menangani perkara tersebut diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan ini berujung dicopotnya Asisten Pidana Umum Kejati Jabar.
Tak hanya di lingkungan Kejaksaan. Perkars Valencya ini juga turut menyeret penyidik Polri. Tiga orang penyidik yang menangani perkara itu saat ditangani Polda Jabar diperiksa Propam.
Campur tangan Jaksa Agung dalam perkara Valencya ini berbuah manis. Saat sidang replik, jaksa penuntut umum (JPU) pengganti menuntut ulang Valencya.
Dalam tuntutan ulang ini, JPU menyatakan Valencya tak terbukti bersalah dan menuntut Valencya dibebaskan dari segala dakwaan.
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
"Membebaskan terdakwaValencya aliasNengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kataJPU menambahkan.
Tonton video 'Momen Sujud Syukur Valencya Usai Divonis Bebas di Kasus 'Omeli Suami Mabuk'':