Ketua RW Gabung Komplotan Perampok Minimarket di Bandung

Ketua RW Gabung Komplotan Perampok Minimarket di Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 13 Des 2021 15:29 WIB
Komplotan Perampok Minimarket di Kabupaten Bandung
Komplotan perampok di Kabupaten Bandung ditangkap polisi. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Polisi menangkap komplotan spesialis perampok minimarket. Satu dari lima pelaku merupakan ketua RW di Kabupaten Bandung.

Kelima tersangka yaitu inisial AES alias RW (46), HS (29), D (39), H alias Gorgon (41), OYL alias Oom (41). Polisi meringkus para pelaku setelah melakukan aksi kesembilan kalinya.

"Kami berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian toko atau minimarket. Ada lima orang, mereka berasal dari Bandung dan Banten," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (13/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengungkapkan satu dari lima tersangka yaitu AES merupakan ketua RW di Majalaya, Kabupaten Bandung. Kemudian, ada pula tiga residivis.

Para residivis itu diketahui sudah merencanakan pencurian semenjak mereka bertemu di lapas. Selepas menghirup udara bebas, pada tahun 2020, mereka berkomplot melancarkan pencurian.

ADVERTISEMENT

"Ada juga di antara pelaku merupakan perangkat kampung, sebagai ketua RW di Kabupaten Bandung. Bertemunya di Lapas di Banten kemudian mereka merencanakan sesuatu kegiatan membobol minimarket," tutur Hendra.

Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali, dan lima di Kabupaten Bandung. Saat melancarkan aksinya, mereka merusak pintu minimarket tersebut dengan sebuah kunci raja dan linggis.

Selain membawa sejumlah barang jualan, mereka pun membawa kabur sebuah brankas. "Intinya mereka masuk ke dalam membobol brankas, kemudian mengambil barang-barangnya," ucapnya.

Selain itu, mereka pun sering kali menggunakan mobil sewaan agar sulit dilacak polisi. Aksi terakhir komplotan perampok itu diungkap polisi. Ada satu pelaku yang mencoba melawan petugas polisi saat penyergapan.

Polisi pun menembak betis satu pelaku yang melawan itu. Kawanan perampok itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

"Ada satu orang akibat melawan petugas diberikan tindakan tegas," ujar Hendra.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads