Cerita Penutupan Pesantren Imbas Ulah Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 09:22 WIB
Foto: Saksi bisu 12 santriwati diperkosa di Bandung (Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Pondok pesantren Tahfidz Madani yang dipimpin terdakwa pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan ditutup. Penutupan pesantren ini berdasarkan kesepakatan imbas dari ulah bejat Herry.

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat Abdurahim menuturkan kasus itu memang terjadi pada 2 Juni 2021 lalu. Saat kasus itu dilaporkan ke Polda Jabar, pihak Kemenag Jabar merespons.

"Kita mengadakan rapat dan sepakat bahwa sekolah itu karena itu kan kasus personal jadi kita proporsional mana lembaga dan personal yang mana kelembagaan kan tidak masalah kan gitu ya, tapi karena personalnya selaku pimpinan bermasalah maka pada tanggal 2 Juni 2021 itu kita sepakat dengan Polda dan dinas KPAI dan juga Kementerian Agama untuk menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," ujar Abdurahim saat berbincang dengan detikcom via sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).

Duduk bersama menyikapi persoalan tersebut dengan KPAI dan Polda Jabar pun kembali berlanjut beberapa hari setelahnya. Saat rapat kedua, kata dia, disepakati pembagian tugas untuk mengurus persoalan tragedi kemanusiaan ini.

"Kita menyepakati, Polda Jabar dan dinas KPAI dan Kemenag kita menangani kasus itu dengan proporsional dibagi tiga tentang perdata pidananya itu adalah ranah Polda Jabar dan saat itu orangnya langsung ditangkap dan ditahan di Polda Jabar untuk diinterogasi dan sebagainya," katanya.

"Kasus tentang perlindungan anak, psikologis dan sebagainya itu oleh dinas DP3AI Jabar kemudian untuk kementerian agama kita penanganan lembaga pendidikannya," kata dia menambahkan.

Kemenag Jabar juga ikut campur tangan untuk nasib murid lainnya yang juga menimba ilmu di pesantren tersebut. Total ada 35 orang yang belajar di pesantren tersebut.

Menurut Abdurahim, saat kasus ini muncul Kemenag memulangkan seluruh santriwati ke daerah asalnya masing-masing.

"Terkait kelangsungan, otomatis karena ditutup oleh aparat maka mengikuti itu dibekukan tapi dalam hal itu Kemenag untuk bertanggung jawab terhadap pendidikan anak dan kita sudah sepakat semua anak santri sebanyak 35 orang itu dipulangkan semua dan diserahkan ke ibu dan bapaknya termasuk dinas sosial juga itu mengikuti," kata dia.

Adapun proses kelanjutan 35 santriwati itu diserahkan ke Kemenag masing-masing kabupaten kota sesuai domisili santriwati. "Proses pendidikan anak tersebut diarahkan ke kemenag masing-masing kabupaten dan kota, ada yang Garut kemudian Ciamis, Sumedang dan sebagainya itu mohon diterima di lembaga pendidikan yang sejenjang," ujar dia.

"Itu melalui forum semuanya tuntas, kita bulak-balik terus pembimbingan dan pendampingan kepada anak itu dengan Polda dan dinas kota itu untuk menyelamatkan pendidikan anaknya, ada yang masuk ke tingkat Tsanawiyah dan sebagainya dan itu disepakati dengan orang tuanya itu mau masuk ke mana," kata dia melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang guru salah satu pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan. Korban bahkan mencapai belasan orang.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.

Simak Video 'Penjelasan Polda Jabar Soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati':






(dir/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork