Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa 30 November 2021. Tercatat 17 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2022 mendatang.
Sedangkan, 10 kabupaten/kota tak mengalami kenaikan UMK 2022. Tak naiknya UMK 10 kabupaten/kota di Jabar ini karena telah berada di rentang batas atas upah minimum yang perhitungannya diatur dalam Pasal 26 ayat ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Hal itu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dituangkan dalam Kepgub Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 pada 30 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila melihat pada Kepgub Jabar Nomor 561/Kep.774-Yangbangsos/2020 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jabar tahun 2021 ada 18 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK pada tahun 2022.
Tetapi di tengah perjalanannya, Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.809-Yanbangsos/2020 yang terbit pada 11 Desember 2020. Kepgub itu merevisi Kepgub Nomor 561/774 atau sebelumnya, yang berubah adalah besaran nilai UMK untuk Kabupaten Cianjur dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,6 juta.
Buruh Kecewa
Buruh di Jabar mengaku kecewa dengan hasil keputusan UMK 2022. Hal itu diutarakan Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto yang menyebut kebijakan itu sebagai pil pahit yang diterima buruh usai berjuang selama berhari-hari di Gedung Sate.
"Kita sangat kecewa dengan keputusan gubernur Jabar yang menerapkan UMK berdasarkan PP 36/2021. Keputusan gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jabar yang sudah berhari-hari berjuang, tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar," ucap Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto kepada detikcom, Rabu (1/12).
Roy menilai Ridwan Kamil tak menghargai proses-proses yang dilalui oleh Kabupaten dan Kota yang sudah merekomendasikan besaran UMK. Padahal, kata dia, bupati dan wali kota sudah melalui pengkajian yang matang dalam membuat rekomendasi tersebut.
"Sampai ke gubernur, semua dimentahkan oleh gubernur Jabar dengan mengembalikan semua rekomendasi yang di atas PP 36/2021," tuturnya.
Sedangkan di Cianjur, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur Hendra Malik mengatakan pemerintah tidak menghargai usaha buruh yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi baik di tingkat kabupaten hingga ke provinsi untuk menuntut kenaikan UMK 2022.
"Rekomendasi dari Cianjur juga tidak besar, hanya naik 6,5 persen. Tapi kenyataannya tidak ada kenaikan," kata dia, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya buruh di Cianjur akan melakukan aksi mogok massal pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2021. "Buruh Cianjur akan menggelar Modar (mogok daerah), kita akan mogok bekerja tuntut UMK direvisi dan dinaikkan sesuai dengan tuntutan dan rekomendasi daerah ke provinsi," kata dia.
Simak video 'KSPI: Ada 15 Kabupaten/Kota Naikkan Upah Minimum Lebih Dari 5%':
Respons Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menegaskan nilai UMK 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36. UMK Karawang pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.798.312, nilainya sama dengan UMK 2021.
"Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa UMK sesuai jaring pengaman upah terendah di Karawang, berlaku kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sesuai turunan aturan dari PP Nomor 36," kata Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur di Sekretariat Apindo Karawang, Rabu (1/12/2021).
Menurut dia, buruh yang memiliki masa kerja 0 hingga maksimal 1 tahun akan menerapkan UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Jabar. "Untuk yang di atas satu tahun, maka besaran kenaikannya dirundingkan secara bipartit atau antara perwakilan perusahaan dengan perwakilan karyawan. Tentunya disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing," tuturnya.
"Bukan berarti untuk yang sudah masa kerja di atas satu tahun tidak naik. Tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai struktur skala upah di masing-masing perusahaan," kata Abdul menambahkan.
Daftar UMK 2022 di Jawa Barat
Ini daftar lengkap UMK di Jabar:
1. KOTA BEKASI (naik Rp 18.906)
Rp 4.816.921,17 (2022)
Rp 4.798.312,00 (2021)
2. KABUPATEN KARAWANG (tidak naik)
Rp 4.798.312,00 (2022)
Rp 4.798.312,00 (2021)
3. KABUPATEN BEKASI (tidak naik)
Rp 4.791.843,90 (2022)
Rp 4.791.843,90 (2021)
4. KOTA DEPOK (naik Rp 37.717,2)
Rp 4.377.231,93 (2022)
Rp 4.339.514,73 (2021)
5. KOTA BOGOR (naik Rp 24.090,32)
Rp 4.330.249,57 (2022)
Rp 4.306.159,25 (2021)
6. KABUPATEN BOGOR (tidak naik)
Rp 4.217.206,00 (2022)
Rp 4.217.206 (2021)
7. KABUPATEN PURWAKARTA (tidak naik)
Rp 4.173.568,61 (2022)
Rp 4.173.568,61 (2021)
8.KOTA BANDUNG (naik Rp 32.584,3)
Rp 3.774.860,78 (2022)
Rp 3.742.276,48 (2021)
9. KOTA CIMAHI (naik Rp 30.739,5)
Rp 3.272.668,50 (2022)
Rp 3.241.929,00 (2021)
10.KABUPATEN BANDUNG BARAT (tidak naik)
Rp 3.248.283,28 (2022)
Rp 3.248.283,28 (2021)
11. KABUPATEN SUMEDANG (tidak naik)
Rp 3.241.929,67 (2022)
Rp 3.241.929,67 (2021)
12. KABUPATEN BANDUNG (tidak naik)
Rp 3.241.929,67 (2022)
Rp 3.241.929,67 (2021)
13. KABUPATEN SUKABUMI (tidak naik)
Rp 3.125.444,72 (2022)
Rp 3.125.444,72 (2021)
14. KABUPATEN SUBANG (tidak naik)
Rp 3.064.218,08 (2022)
Rp 3.064.218,08 (2021)
15. KABUPATEN CIANJUR (tidak naik)
Rp 2.699.814,40 (2022)
Rp 2.699.814,40 (2021)
16. KOTA SUKABUMI (naik Rp 32.251,38)
Rp 2.562.434,01 (2022)
Rp 2.530.182,63 (2021)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (naik Rp 18.493,69)
Rp 2.391.567,15 (2022)
Rp 2.373.073,46 (2021)
18. KOTA TASIKMALAYA (naik Rp 23.902,08)
Rp 2.363.389,67 (2022)
Rp 2.339.487,59 (2021)
19. KABUPATEN TASIKMALAYA (naik Rp 12.715,13)
Rp 2.326.772,46 (2022)
Rp 2.339.487,59 (2021)
20. KOTA CIREBON (naik Rp 33.741,78)
Rp 2.304.943,51 (2022)
Rp 2.271.201,73 (2021)
21. KABUPATEN CIREBON (naik Rp 10.426,02)
Rp 2.279.982,77 (2022)
Rp 2.269.556,75 (2021)
22. KABUPATEN MAJALENGKA (naik Rp 18.619,04)
Rp 2.027.619,04 (2022)
Rp 2.009.000 (2021)
23. KABUPATEN GARUT (naik Rp 14.135,22)
Rp 1.975.220,92 (2022)
Rp 1.961.085,70 (2021)
24. KABUPATEN KUNINGAN (naik Rp 25.459,81)
Rp 1.908.102,17 (2022)
Rp 1.882.642,36 (2021)
25.KABUPATEN CIAMIS (naik Rp 17.212,6)
Rp 1.897.867,14 (2022)
Rp 1.880.654,54 (2021)
26. KABUPATEN PANGANDARAN (naik Rp 23.772,75)
Rp 1.884.364,08 (2022)
Rp 1.860.591,33 (2021)
27. KOTA BANJAR (naik Rp 20.214,89)
Rp 1.852.099,52 (2022)
Rp 1.831.884,63 (2021)