UMK Banjar 2022 Terkecil di Jabar, Ini Penyebabnya

UMK Banjar 2022 Terkecil di Jabar, Ini Penyebabnya

Faizal Amiruddin - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 16:33 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi uang (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Kota Banjar -

UMK Banjar menduduki peringkat paling buncit di Jabar. UMK daerah di ujung timur Jabar ini ditetapkan sebesar Rp 1.852.099,52 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menjadi daerah dengan UMK paling kecil padahal berstatus sebagai sebuah kota menuai pertanyaan dari banyak pihak. UMK Banjar berada di bawah dua tetangganya yang berstatus sebagai kabupaten yakni Kabupaten Ciamis (Rp 1.897.867,14) dan Kabupaten Pangandaran (Rp 1.884.364,08).

Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Banjar Asep Tatang Iskandar mengatakan perhitungan UMK didasarkan kepada rumus yang telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021. "Perhitungan kan menggunakan rumus. Ketika indikator-indikator perhitungannya rendah, tentu saja hasilnya pun rendah. Jadi tak mungkin UMK tinggi, kalau indikator yang jadi bahan perhitungannya rendah," kata Asep Tatang, Rabu (1/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep memaparkan ada enam indikator yang menjadi bahan perhitungan, data merupakan hasil dari BPS yang diketahui dari Kementerian Tenaga Kerja. Hal pertama yaitu rata-rata konsumsi per kapita masyarakat Kota Banjar berada di angka Rp 1.088.977. Indikator ini menjadi poin yang cukup vital sebagai gambaran seberapa banyak rata-rata warga Banjar mengeluarkan uang untuk kebutuhan konsumtifnya selama satu bulan.

Hal kedua yakni rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART) sebanyak 3,21. Ketiga, rata-rata (anggota rumah tangga) yang bekerja di Banjar sebanyak 1,31.

ADVERTISEMENT

Indikator keempat adalah UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.831.884,83. Kemudian indikator kelima adalah pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat sebesar 1,51 persen dan yang terakhir adalah inflasi di provinsi Jawa Barat sebesar 1,76 persen.

"Nah semua indikator itu kan langsung dihitung berdasarkan rumus. Pertama muncul dulu upah batas atas sebesar Rp 2.668.409,29. Kemudian dihitung upah batas bawah sebesar Rp 1.334.204,65," ucap Asep.

Setelah itu, barulah dihitung upah minimum yang juga menggunakan rumus yang sudah ditentukan. Sehingga pada akhirnya muncul angka UMK Kota Banjar tahun 2022 sebesar Rp 1.852.099,52

"Tentu pekerja inginnya naik tinggi, sementara pemberi kerja memiliki keinginan yang berkebalikan. Sehingga tentu di sinilah peran pemerintah berusaha menengahi dari benturan dua kepentingan tersebut," ujar Asep.

Menurut Asep, satu-satunya cara agar UMK naik adalah dengan cara mempengaruhi semua indikator bahan perhitungan. Mulai dari mendorong pertumbuhan ekonomi sampai menekan inflasi.

"Tentu saja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan inflasi itu merupakan tugas semua stakeholder yang ada di Kota Banjar. Laju pertumbuhan ekonomi di Kota Banjar harus berakselerasi sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar. Inflasi juga kita tekan agar inflasi di Jabar juga stabil," tutur Asep.

Dia mengakui kenaikan UMK tahun 2022 ini relatif minim. Namun sejauh ini dapat diterima oleh kalangan pekerja di Kota Banjar. Setidaknya hal itu ditandai dengan tidak adanya aksi atau riak penolakan.

"Mudah-mudahan semua pihak bisa mengerti dan memahami. Pemerintah berusaha terbuka, tidak ada yang ditutupi. Semua mengacu kepada aturan," kata Asep.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads