Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah membuat keputusan soal nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Buruh di Jabar mengaku kecewa dengan hasil keputusan UMK 2022.
"Kita sangat kecewa dengan keputusan gubernur Jabar yang menerapkan UMK berdasarkan PP 36/2021. Keputusan gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jabar yang sudah berhari-hari berjuang, tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar," ucap Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto kepada detikcom, Rabu (1/12/2021).
Roy menilai Ridwan Kamil tak menghargai proses-proses yang dilalui oleh Kabupaten dan Kota yang sudah merekomendasikan besaran UMK. Padahal, kata dia, bupati dan wali kota sudah melalui pengkajian yang matang dalam membuat rekomendasi tersebut.
"Sampai ke gubernur, semua dimentahkan oleh gubernur Jabar dengan mengembalikan semua rekomendasi yang di atas PP 36/2021," tuturnya.
Menurut Roy, MK juga sudah menjatuhkan putusan atas amar ke-7 yang menyebutkan bila pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Hal ini dikaitkan dengan PP 36/2021.
"Jelas bahwa pengupahan berdasarkan PP 36/2021 merupakan program strategis nasional yang pastinya berdampak luas," ucap Roy.
Simak video 'Berikut Rincian UMK 2022 di Jabar, Kota Bekasi Tertinggi!':
(dir/bbn)