Kecewa Keputusan UMK 2022 di Jabar, Buruh: Pil Pahit!

Kecewa Keputusan UMK 2022 di Jabar, Buruh: Pil Pahit!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 15:00 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi uang (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Bandung -

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah membuat keputusan soal nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Buruh di Jabar mengaku kecewa dengan hasil keputusan UMK 2022.

"Kita sangat kecewa dengan keputusan gubernur Jabar yang menerapkan UMK berdasarkan PP 36/2021. Keputusan gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jabar yang sudah berhari-hari berjuang, tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar," ucap Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto kepada detikcom, Rabu (1/12/2021).

Roy menilai Ridwan Kamil tak menghargai proses-proses yang dilalui oleh Kabupaten dan Kota yang sudah merekomendasikan besaran UMK. Padahal, kata dia, bupati dan wali kota sudah melalui pengkajian yang matang dalam membuat rekomendasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai ke gubernur, semua dimentahkan oleh gubernur Jabar dengan mengembalikan semua rekomendasi yang di atas PP 36/2021," tuturnya.

Menurut Roy, MK juga sudah menjatuhkan putusan atas amar ke-7 yang menyebutkan bila pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Hal ini dikaitkan dengan PP 36/2021.

ADVERTISEMENT

"Jelas bahwa pengupahan berdasarkan PP 36/2021 merupakan program strategis nasional yang pastinya berdampak luas," ucap Roy.

Simak video 'Berikut Rincian UMK 2022 di Jabar, Kota Bekasi Tertinggi!':

[Gambas:Video 20detik]



Atas dasar itu, sambung Roy pihaknya akan melakukan evaluasi dan merencanakan aksi lanjutan. Bahkan, pihaknya akan turun aksi serta berencana mogok nasional.

"Argumentasi apa pun yang kita sampaikan pastinya kalah dengan kekuasaan yang menindas. Kita akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum dan juga untuk mogok nasional. Kami buruh khususnya kaum buruh Jawa Barat pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," tutur Roy.

Sekadar diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyatakan penetapan UMK tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/12/2021) dini hari.

Halaman 3 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads