Tuntutan satu tahun bui terhadap Valencya istri di Karawang yang omelin suami gegara mabuk mendapat sorotan dari berbagai elemen. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) bahkan menilai penyelesaian perkara ini bisa melalui mediasi.
"Di UU memang tegas, ada kekerasan psikis, tapi kan harus dilihat dulu bagaimana sih perkaranya dan apakah bisa didamaikan. Karena ini masih ranah rumah tangga, privat sebenarnya. Mereka harus konsultasi ahli hukum. Mediasi harus dikedepankan, karena dilindungi oleh negara. Artinya tetap harus bisa diselesaikan, kalau itu sudah keterlaluan baru bisa dijalankan, kalau bisa didamaikan ya damaikan saja," ucap Ketua Ikadin Bale Bandung Made Rediyudana di kantornya, Jalan Srimahi, Kota Bandung, Rabu (17/11/2021).
Made menuturkan berdasarkan perkara yang ada, dia menilai Jaksa seharusnya lebih peka atas latarbelakang perkara itu. Terlebih sesuai pasal yang didakwakan, seharusnya pihak perempuan bisa lebih dilindungi.
"Jaksa harus lebih jeli dalam menerapkan UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena pada pembukaan UU tersebut disebutkan untuk melindungi korban yang kebanyakan wanita, sebenarnya harus benar-benar jeli dari kejaksaannya dalam melakukan penyidikan dan penuntutan, nanti juga dalam memutuskan di Pengadilan," kata dia.
Dia juga turut menyoroti hukuman yang diberikan Jaksa selama 1 tahun. Menurut dia, tuntutan itu dinilai terlalu berat.
"Di UU pasal 45 poin B, ancamannya itu memang tiga tahun, kalau tuntutannya satu tahun itu sangat berat dan psikis itu harus dibuktikan apakah dengan surat keterangan dokter harus benar-benar dilihat, ini keterlaluan sekali kalau tuntutannya satu tahun," tuturnya.
Seperti diketahui, Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.
Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).
(dir/mud)