Kepolisian Polres Serang kembali menangkap pelaku pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Kali ini, seorang kakek inisial DM usia 73 tahun yang mencabuli anak dengan cara mengancam.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku ini asal Kabupaten Serang yang daerahnya jadi kewenangan hukum Polres Serang Kota. Pelaku mencabuli anak bawah umur yang juga tetangganya dan diketahui pada akhir Oktober lalu.
"Pelaku kenal dengan korban yang mana korban masih anak dan ibu tetangga pelaku dan pelaku mengenal korban," kata Maruli di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021).
Modus pelaku katanya dengan cara memanggil korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali.
"Mengancam menggunakan sajam kemudian melakukan perbuatan menyetubuhi," ujarnya.
Perbuatan pelaku juga lanjutnya diketahui setelah tertangkap tangan oleh orang tua korban. Saat itu, pelaku langsung dilaporkan ke kepolisian.
"Artinya tertangkap tangan oleh orang tua korban," paparnya.
Maruli menambahkan, perbuatan kakek ini dilakukan di rumah pelaku. Karena rumah korban dan pelaku saling berdekatan.
"Kita ancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.
Pelaku sendiri mengakui perbuatan tercelanya atas perkara pencabulan. Ia mengakui aksinya diketahui keluarga korban dan mengaku bertobat.
"Iya tertangkap, iya mau bertobat," ujar tersangka saat ditanya Kapolres.
(bri/mud)