Anggota ormas inisial HE alias Dewa (47) diamankan Polres Serang diduga ingin merebut lahan parkir. Ia diduga mengancam akan melakukan penikaman ke tukang parkir di area pertokoan di Pasar Ciruas, Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku datang ke area parkiran di Pasar Ciruas. Ia melakukan aksi premanisme dan minta tidak ada pengelolaan parkir sambil melakukan ancaman.
"Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak mengelola parkir di area pertokoan," kata Condro dalam keterangan ke wartawan, Selasa (6/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota ormas ini lalu menendang korban dan terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku lalu mengambil pisau dan mengancam korban.
"Dengan senjata tajam yang ada di tangannya, pelaku mengancam korban, korban tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Ancaman oleh pelaku ini juga rupanya kerap dilakukan. Khususnya korban kerap didatangi dan diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan pengelolaan parkir.
Korban lalu melaporkan ancaman itu ke Polsek Ciruas mengenai aksi premanisme pelaku. Unit di Reskrim katanya lalu mencari barang bukti seperti rekaman CCTV dan pelaku diamankan saat sedang di halaman parkir salah satu minimarket.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Condro.