Delapan saksi pimpinan pondok pesantren dari Labuan, Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa hibah dari Pemprov Banten pada tahun 2020 masing-masing sebesar Rp 30 juta diminta sebagiannya oleh terdakwa Epieh Saepudin. Terdakwa juga menggunakan istilah belah semangka saat memotong bantuan itu.
Kesaksian itu disampaikan oleh delapan pimpinan pondok pesantren yaitu Hj. Halimah, Ustad Udi Samudi, Saeful Anwar, Tb Ahmad Silahudin, H Jaenudin, Nurdin, dan Ustad Muslih. Masing-masing saksi adalah pimpinan pondok pesantren Alfalah Bumi Damai, Ponpes Darowes, Ponpes Assalik Ponpes Roudotul Mutaalimin, Ponpes Roudotul Fatta, Ponpes At Thohiriyah, Ponpes Riyadul Wildan, dan Nurul Hidayah.
Halimah cerita, pencairan hibah ia terima pada September 2020 setelah dikoordinir oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP. Pada Agustus, ia didatangi oleh terdakwa Epieh mengatasnamakan dari provinsi dan mengatakan bahwa pesantrennya bisa dapat bantuan asal syarat izin operasional dan akta yayasan dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa bercerita padanya bahwa ada 8 pesantren yang tidak cair karena masalah izin operasional dan akta. Terdakwa juga menyampaikan padanya bahwa bisa mengatasi itu dan bisa membantu pencairan.
"Ya udah terima beres saja, yang penting ibu haji menerima pencairannya," kata Halimah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/11/2021).
Waktu bertemu itu, terdakwa memang tidak meminta uang jika bantuan sudah diterima. Tapi, seminggu setelah pencairan, terdakwa rupanya menelpon dan meminta sebagian bantuan agar disetorkan pada dirinya.
"Saat itu, bu haji ada yang perlu saya sampaikan. Dia mintanya belah semangka. Saat itu saya belum paham. Apa maksudnya belah semangka. Dipotong belah dua," ujarnya.
Karena kaget, ia mengaku sempat menawar agar pemotongan 2 atau 5 juta. Tapi katanya terdakwa meminta Rp 15 juta karena sudah ada ketentuan pemotongan.
"Nggak bisa katanya, dari sananya sudah begitu," papar Halimah menirukan.
Saksi lain juga kompak mengatakan hal sama bahwa bantuan hibah mereka dipotong oleh terdakwa Epieh senilai Rp 15 juta. Alasan yang disampaikan katanya pemotongan itu atas perintah dari orang Biro Kesra
"Sama keterangannya. Epieh bilang mah untuk orang Kesra," kata saksi Muslih.
Saksi Jaenudin menambahkan, proposal hibah katanya diurus oleh pengurus FSPP Pandeglang. Ia juga diberi tahu oleh FSPP bahwa pesantrennya menemui kendala pencairan karena alasan izin operasional kedaluwarsa. Tidak lama dari situ, ia kemudian didatangi oleh Epieh.
"Langsung saya perbaiki, seminggu beres. Udah gitu cair sebulannya," ujarnya.
Para saksi ini juga mengaku tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan hibah dari Pemprov Banten. Mereka mengatakan bahwa baik proposal dan LPJ itu dibuatkan oleh terdakwa.
"Sama, dibuatkan, say amah pemula dan baru punya santri 6," kata saksi Muslih.
Hibah ke ponpes di tahun 2020 dari Pemprov Banten nilainya Rp 117 miliar. Hibah senilai itu dibagikan ke 3.926 pesantren masing-masing Rp 30 juta.
(bri/mud)