Polisi menangkap pria berinisial HB (59) atas dugaan kasus pencabulan. Polisi menyebutkan HB diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun.
"Kanit PPA dan anggota, bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HB bekerja sebagai office boy (OB) di lingkungan Polresta Serang Kota. Tindakan pencabulan itu diduga terjadi di lingkungan kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudha mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Koordinasi dengan Ketua RT setempat mengarah kepada lokasi tempat tinggal pelaku HB," katanya.
Yudha mengatakan HB diduga memberi iming-iming uang agar korban mau menuruti keinginannya. Kini, HB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Modus operandi pelaku memanfaatkan kerentanan korban (anak di bawah umur) dengan merayu, dan memberi uang agar korban mau menurut," ujarnya.
Polisi menjerat HB dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
(haf/haf)