Comara Saeful (41), pria asal Garut, mencuri ponsel demi anaknya yang kelas 6 SD untuk bisa mengikuti kelas daring. Setelah sempat dipenjara, warga Malangbong ini akhirnya dibebaskan jaksa.
Comara mencuri sebuah telepon genggam di Kantor Desa Sakawayana , Kecamatan Malangbong, Garut pada Selasa, 7 September 2021 lalu. Saat itu, Comara sengaja datang ke kantor desa untuk meminta beras.
"Saat kejadian, tersangka datang ke kantor desa untuk meminta beras. Yang bersangkutan ini kurang mampu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan, Rabu (10/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Comara saat itu kemudian diberi beras oleh perangkat desa. Namun, saat hendak bergegas pulang, Comara malah iseng membawa sebuah telepon genggam yang ada di sana. HP itu diketahui milik seorang pelajar yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di sana.
Korban yang merasa kehilangan ponsel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi keesokan harinya. Setelah diselidiki dan dipastikan pencurinya, Comara akhirnya diamankan.
Kepada pihak kepolisian Comara mengakui perbuatannya yang telah mencuri telepon genggam. Comara kemudian ditahan dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas dasar laporan warga tadi.
Ternyata, usut punya usut, Comara diketahui nekat mencuri ponsel demi anaknya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan belajar daring. Comara mengaku tidak memiliki biaya untuk membeli ponsel sehingga nekat mencuri.
"Untuk kebutuhan anaknya yang belajar online," kata Neva.
Menurut Neva, pihaknya kemudian mengupayakan penerapan restorative justice. Langkah pertama yang ditempuh adalah mempertemukan pihak korban dan pelaku pada Jumat (5/11). Hasilnya, pihak korban bersedia memaafkan Comara.
"Kami juga ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice)," ungkap Neva.
Comara akhirnya dibebaskan dari bui pada Rabu (10/11) siang kemarin.