"Ada dua metode yang dilakukan oleh para pelaku ini," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).
Metode pertama, perusahaan bernama PT TII ini menggunakan SMS blasting. Mereka menyebarkan pesan terkait pinjaman tunai.
Alur kedua, mereka menggunakan aplikasi yang disediakan di toko penyedia aplikasi. Arief mengungkapkan perusahaan ini kerap menggunakan aplikasi bernama 'Get Contact' untuk mencari nomor-nomor telepon.
"Ada satu aplikasi yang disebut dengan Get Contact, nah ini yang digunakan oleh mereka. Aplikasi ini kan sudah paham juga, dengan mudahnya mendapatkan sehingga disebar," kata Arief.
Setelah mendapatkan nomor telepon ponsel nasabah yang dinilai bermasalah, para debt collector itu bersiasat jahat menyebar identitas para korban. Salah satu caranya menamai nomor telepon nasabah dengan kalimat 'buronan kasus penggelapan uang'.
"Ini membuat korban mengalami depresi akibat ancaman dan tekanan," kata Arief.
Simak video '4 Jurus Mahfud Md Jegal Pinjol Ilegal':
(dir/bbn)