Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman. Satu aplikasi yang didaftarkan oleh perusahaan PT TII ke OJK tersebut bernama 'Onehope'.
"PT ini mendaftarkan satu aplikasi pinjol terdaftar di OJK. Ini untuk mengelabui petugas hanya sebagai desepsi," ucap Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).
Namun, kata Arief, dalam kenyataannya PT tersebut justru memiliki aplikasi lain yang dijalankan. Total ada 23 aplikasi ilegal atau yang tidak terdaftar dijalankan perusahaan itu.
"Ada aplikasi lain tak terdaftar itu yang dilakukan untuk menekan," tutur dia.
23 aplikasi ilegal yang dijalankan perusahaan tersebut yaitu, WALLIN, TUNAI CPT, DANATERCEPAT, PINJAM UANG, KANTONG UANG, SUMBER DANA, WADAH PINJAMAN, SAKU88, PAHLAWAN PINJAMAN, PINJAMAN TEMAN, KREDIT KITA, BOS DUIT, MONEY GAIN, DOKUKU, DAILY KREDIT, TARIK TUNAI, UANG INSTAN, TUNAI GESIT, KAPTEN PINJAM, DANA HARAPAN, DUIT LANGIT, COINZONE dan SAKU UANG.
Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Total ada delapan tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS menjabat HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online. (dir/bbn)