"Ini sindikasi karena ada aturan yang dilakukan. Di mana masing-masing berperan jelas apa yang harus dilakukan, bagaimana caranya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).
Aturan yang diberlakukan pun termasuk skema penagihan yang dilakukan oleh karyawan berposisi debt collector online. Menurut Arief, para debt collector online ini sudah diarahkan untuk menekan nasabah dengan kalimat-kalimat makian.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya. "Tersangka (debt collector) ini dalam menjalankan tugasnya akan ditegur dan dipecat oleh team leader apabila kurang keras dan terlalu lembek dalam melakukan teror dan pengancaman kepada nasabah," tutur Arief.
Salah satu debt collector yang diamankan berinisial AB yang meneror korban warga Bandung TM. Dia mengancam dengan makian, bahkan kalimat berupa 'buronan kasus penggelapan' yang disebar ke seluruh kontak korban.
"Ini membuat korban mengalami depresi akibat ancaman dan tekanan," kata Arief.
Pengungkapan kasus pinjol ilegal ini melibatkan beberapa sub di Ditreskrimsus Polda Jabar yaitu Subdit I yang dipimpin Kasubdit Kompol Andry Agustiano, Subdit II, Subdit III dan Subdit V.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko, Jalan Prof Herman Yohanes, Kota Yogyakarta. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10). Total ada delapan tersangka. (dir/bbn)