Sebanyak 333 unit Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatigede ditertibkan petugas Satpol PP Sumedang, Rabu (13/10/2021). Dari jumlah itu, 12 di antaranya dibongkar langsung aparat, sementara sisanya akan dibongkar oleh pemilik KJA.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang Deni Hanafiah mengatakan kegiatan penertiban KJA ini berkaitan pengawasan dan pengendalian di area Waduk Jatigede. Hal itu sebagaimana perintah yang tertuang dalam Surat dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung nomor S4.04.03/At/57 Tanggal 28 Januari 2021 Perihal Permohonan Bantuan Penertiban Keramba Jaring Apung.
"Kegiatan penertiban dalam rangka pengawasan dan pengendalian ini dilaksanakan oleh Satker Jatigede dan Satpol PP Kabupaten Sumedang," ujar Deni kepada detikcom, Rabu (13/10/2021) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni mengatakan kegiatan pembongkaran KJA sendiri berjalan aman dan kondusif. "Untuk 12 KJA kita bongkar dengan disaksikan pemilik serta dengan kesepakatan dengan pemilik juga, sementara sisanya akan dibongkar oleh pemilik KJA masing-masing," kata Deni.
Aparat yang berangkat menggunakan dua perahu. Petugas memakai pelampung dan berenang saat membongkar KJA yang rangkanya terbuat dari bambu.
"Ada 30 personil dari Satpol PP yang kami libatkan untuk menertibkan KJA ini," ujarnya.
Deni menjelaskan penertiban dilakukan sebagaimana hasil rapat bersama DPRD Kabupaten Sumedang serta tertuang dalam Surat Ketua DPRD Kabupaten Sumedang nomor 300/442/DPRD/2021 Tanggal 19 Mei 2021 dan surat perintah Kepala Satpol PP Sumedang. "Kami melakukan pengawasan agar masyarakat tidak menambah jaring apung yang sudah ada," tuturnya.
Menurut dia, kegiatan penertiban di area Waduk Jatigede berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. "Kegiatan berlangsung aman terkendali, berjalan kondusif," ucap Deni.
(bbn/bbn)