Satpol PP Sumedang menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di sekitar Waduk Jatigede. Dari razia tersebut ditemukan seorang guru PNS yang menjual minuman keras di warung milkinya.
Razia digelar pada Selasa (12/10/2021) hingga Rabu (13/10/2021) dini hari. Kegiatan tersebut dalam rangka menegakkan Perda Sumedang Nomor 17/2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam razia tersebut ditemukan seorang oknum guru PNS berinisial NS (52) menjual miras di warung nasi miliknya yang juga sekaligus menyediakan tempat hiburan karaoke. Darinya, petugas mendapati 25 botol arak kecil beserta belasan botol minuman sejenis bir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan razia dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
"Selain itu juga dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan COVID-19," kata Deni saat dihubungi detikcom, Rabu (13/10/2021).
Deni mengatakan oknum guru PNS yang kedapatan menjual miras itu mengaku bahwa dirinya sebagai guru SD. Petugas juga mengamankan 6 pengunjung lainnya yang saat itu sedang berada di tempat karaoke tersebut.
"Diamankan juga enam orang pengunjung karaoke di lokasi itu, keenam orang itu langsung dilakukan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Razia gabungan yang dilakukan oleh Petugas Satpol PP bersama TNI/Polri di Jalan Lingkar Waduk Jatigede, wilayah Wado-Darmaraja ini. Petugas juga berhasil mengamankan beberapa botol miras dari tempat karaoke milik seorang warga Desa Banjarsari berinisial OJ (55).
Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan 9 botol arak kecil dan sejumlah minuman yang mengandung alkohol lainnya sejenis bir.
Kemudian, petugas juga mengamankan 37 botol arak kecil, 8 botol arak besar, 26 botol besar anggur merah dan 13 botol kecil anggur merah dari tempat karaoke milik warga Cikareo berinisial YS (53).
"Total ada 181 botol minuman beralkohol yang berhasil dirazia tadi malam di sejumlah tempat hiburan di sekitar Jalan Lingkar Waduk Jatigede ," katanya.
Selain barang bukti yang disita, ketiga pemilik warung karaoke tersebut diharuskan menghadap pada Kamis (14/10/2021) pagi ke Kantor Satpol PP Sumedang.
"Ketiga pelaku itu akan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS," ujarnya.
(mso/mso)