Kejati Jabar menetapkan dua pejabat Pemkab Indramayu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Nina Agustina menilai perilaku koruptif dua pejabat itu merugikan masyarakat.
Nina Agustina mengatakan penetapan tersangka dua pejabat yang bertugas di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu menjadi pembelajaran. Ia mengingatkan agar aparatur negeri sipil (ASN) mengedepankan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah maupun pusat.
"Tidak boleh ada yang bermain soal APBN, APBD provinsi maupun APBD kabupaten," kata Nina dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (1/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan agar ASN tak tergiur dengan godaan korupsi. Ia meminta ASN agar bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya.
"Kami mengajak agar masyarakat ikut membantu berperan dalam memberantas korupsi. Tentunya agar hal yang sama tidak terjadi," kata Nina.
Nina mengatakan Pemkab Indramayu menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejati Jabar. Nina juga mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jabar
"Mari kita hormati proses penegakan hukumnya. Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa kepemimpinan saya tidak boleh terjadi," ucap Nina.