Ada 4 Tersangka Kasus Korupsi RTH Indramayu, 2 Orang Belum Ditahan

Ada 4 Tersangka Kasus Korupsi RTH Indramayu, 2 Orang Belum Ditahan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 13:04 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Indramayu. Penyidik Kejati meminta dua tersangka lain kooperatif.

"Jadi ada dua lagi (yang belum ditahan)," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Dari kasus ini, penyidik pidana khusus Kejati Jabar menetapkan empat tersangka yakni Suryono Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dua pejabat, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.

Dua orang di luar pemerintahan itulah yang saat ini belum ditahan. Menurut Dodi, belum ditahannya kedua orang tersebut lantaran keduanya tak hadir saat pemeriksaan kemarin.

ADVERTISEMENT

"Memang kita panggil (kemarin). Cuma pengacaranya bersurat meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit. Dijadwalkan hari Senin kembali diperiksa," tutur dia.

Dodi meminta kedua orang tersebut kooperatif dan menghadiri panggilan untuk diperiksa.

"Tetap kooperatif, karena ini proses hukum yang harus dihormati," katanya.

Sekadar diketahui, dua pejabat di Pemkab Indramayu ditetapkan tersangka dugaan korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu. Korupsi tersebut diketahui menelan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.

Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads