Selain itu, menurut Sudjonggo, pihaknya mencari opsi lain untuk mengatasi overpenghuni. Salah satunya dengan cara pemberian asimilasi kepada napi sesuai aturan yang berlaku.
"Pertama kita mengikuti langkah Menteri dengan memberikan asimilasi bagi warga binaan, kedua tahanan A 1 dan A 2, untuk sementara berada di kepolisian, lalu melihat potensi-potensi lapas dan rutan yang kosong, bisa kita distribusikan," ujar Sudjonggo.
Sekadar diketahui, kondisi penjara melebihi kapasitas penghuni di dalam lapas tersebut juga sedianya terjadi di lapas-lapas yang berada di Jawa Barat. Dilihat dari laman Sistem Database Pemasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id) hingga 8 September 2021, terdapat 27 dari 33 lapas di Jabar yang berlabel merah atau overpenghuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum terdapat delapan penjara yang memiliki kelebihan muatan di atas 100 persen. Delapan lapas dan rutan itu terdiri Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur, dan Lapas Kelas II A Bogor.
Berdasarkan persentase, overpenghuni paling ekstrem berada di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Dari kapasitas 88 tahanan/narapidana terisi 377 yang membuat isi di dalam lapas tersebut kelebihan muatan 328 persen.
Tetapi, jika mengacu pada perbandingan persentase dan jumlah penghuni, sebenarnya lapas yang paling padat karena kelebihan jumlah penghuninya ada di Lapas Kelas II A Bekasi. Di dalam lapas itu terdapat 1.831 tahanan/narapidana dari kapasitas 470 orang.
Hal itu membuat persentase overpenghuni Lapas Kelas II A Bekasi sebanyak 290 persen. Lapas Kelas II A Bekasi juga merupakan lapas paling padat di Jabar karena jumlah penghuninya yang mencapai 1.831.
Sementara itu, ada hanya ada tujuh lapas dan rutan yang tak mengalami overpenghuni. Tujuh lapas atau rutan itu yakni Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas II B Garut, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung dan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
(dir/bbn)