Saksi di kasus korupsi Samsat Malingping, Sukanta, yang juga Camat Malingping Lebak periode 2014-2019, merasa ditipu terdakwa Samad karena harus menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tanah untuk pengadaan Samsat. Ia menuding terdakwa selaku Kepala Samsat manipulasi pembelian tanah milik warga dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan ke negara.
Sukanta menandatangani AJB tanah seluas 1.700 meter antara pemilik tanah Cicih Suarsih ke Euis Yunengsih. Euis digunakan namanya oleh Haji Uyi untuk membeli tanah warga itu senilai Rp 20 ribu per meter. Ia juga tahu Uyi merupakan mantan DPRD dari Kabupaten Lebak.
"Ternyata yang sesungguhnya beli tanah itu bukan Haji Uyi, tapi Pak Samad. Saya merasa tertipu. Kalau tahu tanah itu buat Samsat, saya nggak tanda tangani," ujar Sukanta di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (14/9/2021).
Di hadapan majelis hakim, ia juga mengaku sempat menelpon terdakwa Samad yang telah menipunya untuk tanda tangan AJB. Karena, pihak kecamatan tidak pernah mendapatkan sosialisasi ada tanah di sekitar Malingping yang akan dijadikan kantor Samsat. Keberatan itu muncul begitu pengadaan lahan Samsat menjadi bahan penyidikan penegak hukum.
"Saya bilang mainnya jangan begitu dong, kenal sama saya bukan hanya hari ini. Saya sampaikan kalau gitu AJB saya batalkan. Dia jawab itu mah terserah pak camat. Saya merasa dibohongi dari jumlah harga, yang diterima kemudian dari peruntukan dan sebagainya," ujar Sukanta.
Saksi lain, Yusuf Athori, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) mengatakan, AJB yang ditandatangani oleh camat sebelumnya disodorkan terdakwa melalui Kasi Pemerintahan Desa Malingping Selatan.
Harga tertuang di AJB adalah Rp 34.200.000 dengan harga per meter tanah Rp 20 ribu. Penjual atas nama warga bernama Cicih dan pembeli Euis.
"Saya tidak tahu kalau tanah itu buat Samsat. Karena saya melayani, pas hari itu tidak tahu lokasi itu untuk Samsat," ujarnya.
Sebagai catatan, di persidangan sebelumnya terdakwa Samad menggunakan nama Euis untuk membeli tanah 1.700 meter dari tangan Cicih. Ia membelinya Rp 170 juta dari pemilik tanah. Di AJB, jual beli tanah itu dibuat Rp 34 juta dengan nilai tanah satu meter persegi Rp 20 ribu.
Tanah seluas 1.700 meter persegi yang sudah dikuasai terdakwa ini kemudian dibeli menggunakan uang negara melalui Pemprov Banten seharga Rp 500 per meter persegi. Total kerugian negara mencapai Rp 680 juta.
(bri/bbn)