Ini Modus Pejabat Banten Ambil Untung di Korupsi Lahan Samsat

Ini Modus Pejabat Banten Ambil Untung di Korupsi Lahan Samsat

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 17:23 WIB
Sidang Korupsi Lahan Samsat Banten
Suasana sidang korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping Lebak. (Foto: Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Persidangan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping di Kabupaten Lebak dengan terdakwa Samad menghadirkan saksi fakta. Terungkap bahwa terdakwa sebagai Kepala Samsat memanipulasi pengadaan dengan cara membeli tanah warga dan dijual ke negara atas nama orang lain untuk dapat keuntungan.

Saksi yang dihadirkan adalah Cicih Suarsih, pemilik lahan seluas 1.700 meter persegi yang sekarang jadi kantor Samsat. Saksi lain yaitu Asep Saepudin, honorer Samsat Malingping sekaligus orang suruhan terdakwa.

Di kesaksiannya, Cicih mengungkapkan pada Agustus 2019 didatangi saksi Asep dan bapaknya. Mereka mengaku akan membeli tanahnya untuk perkebunan pisang atas pesanan terdakwa Samad. Samad juga dikenalkan sebagai anak angkat mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya ini tanah mau dibeli buat anak abah yang kerja di Samsat, katanya buat melak cau (menanam pisang). Katanya anak angkat abah yang di Samsat namanya haji Samad," kata Cicih di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (7/9/2021).

Kedua orang itu pun langsung memberi uang muka Rp 30 juta setelah disepakati bahwa penjualan tanah per meternya Rp 100 ribu. Dua minggu kemungkinan terdakwa Samad datang sendiri untuk melunasi sisanya sebanyak Rp 140 juta. Seluruh kuitansi pembayaran juga langsung dibawa terdakwa.

ADVERTISEMENT

Usai pelunasan, saksi mengaku diminta ke Samsat Malingping dan diminta mengakui penjualan tanahnya dibeli seseorang bernama Euis Yunengsih. Jika ada yang bertanya soal penjualan tanah itu, ia juga diminta mengakui tanahnya dijual mundur tiga tahun lalu.

"Terus saya disuruh ke Samsat, terus katanya entar nanti kalau ditanya-tanya dijualnya ke Euis tiga bulan lalu," ujar Cicih.

Lihat juga video 'Kadis LH Probolinggo Diperiksa KPK Diduga Terkait Suap 'Sepeda Sultan'':

[Gambas:Video 20detik]



Saksi Asep yang dihadirkan bersamaan mengakui ia dan orang tuanya diminta terdakwa untuk menawarkan tanah milik Cicih yang akan jadi Samsat Malingping seharga Rp 170 juta. Ia diminta untuk membawa dokumen surat keterangan tanah bukan sengketa dan AJB dari saksi Cicih ke Euis. Dua hal itu katanya atas perintah dari Samad.

"(Disuruh) pimpinan saya, bapak Samad. Masalah jual beli mundur ke belakang itu saya lupa," kata Asep.

Asep juga mengaku pernah mengambil uang dalam kantong kresek dari seseorang bernama Uyi Safuri di Kecamatan Malingping. Di dalam dakwaan, orang ini adalah pemilik lahan yang tanahnya dibeli oleh negara.

"Saya suruh ngambil, nemui di sana di Bank Banten di Malingping, disuruh haji Samad, perintah suruh ketemu haji Uyi," ujar Asep.

Ia mengakui bahwa kantong itu berisi uang dan langsung diserahkan ke Samad di rumah pribadinya, kawasan Malingping. "Pasti uang, saya bawa ke pimpinan saya di rumahnya di perumahan," ucap Asep.

Korupsi lahan Samsat Malingping merugikan negara Rp 680 juta dari total pengadaan Rp 5 miliar. Di dakwaan jaksa, terdakwa mendapat Rp 850 juta dari pengadaan lahan Samsat. Ia membeli tanah warga Rp 100 juta untuk kemudian dibeli oleh negara seharga Rp 500 ribu.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads