Terdakwa Korupsi Samsat Malingping Banten Disebut Halangi Tim Pengadaan

Terdakwa Korupsi Samsat Malingping Banten Disebut Halangi Tim Pengadaan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 18:56 WIB
Sidang lanjutan pengadaan samsat Malingping Banten
Sidang lanjutan pengadaan samsat Malingping Banten (Foto: Bahtiar Rifa'i)
Serang -

Perkara korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Kabupaten Lebak dengan terdakwa Kepala UPTD Samsat Samad kembali digelar dengan menghadirkan saksi dari konsultan. Ada kesaksian yang menyatakan bahwa survey untuk pembuatan dokumen perencanaan dihalang-halangi oleh oknum desa termasuk terdakwa.

Saksi yang dihadirkan JPU adalah Yusuf Subki dan Indra Gunawan dari Direktur PT Saeba Konsulindo. Perusahaan ini adalah pemenang penunjukan langsung untuk studi kelayakan. Kemudian saksi Bambang Hermanto dari PT Trigada Laroiba Mitra sebagai pembuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan Andi Prayoga sebagai tim survey lapangan.

Dua PT itu sendiri ditunjuk langsung oleh Kepala Bapenda Banten Opar Sohari dengan nilai pengerjaan Rp 53 juta dan Rp 48 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Indra yang melakukan studi kelayakan, mengatakan bahwa sebelum survey ia sudah ditunjukan oleh seseorang bernama Asep yang dikenalkan terdakwa. Ada 6 bidang tanah di lokasi yang ditunjukkan untuk disurvei.

"Yang kita uji kelayakannya 3 lokasi, di lokasi di Jalan Lingkar Malingping, berdasarkan kepemilikan, multi kepemilikan," kata Indra di PN Tipikor Serang, Banten, Selasa (31/8/2021).

ADVERTISEMENT

Pemilihan tiga bidang ini katanya adalah karena lahan yang ideal, akses jalan memadai dan tanah yang datar.

Dari hasil FS itu kemudian Bapenda membentuk tim untuk pembuatan dokumen pengadaan tanah.

Saksi Bambang selaku pembuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) mengatakan timnya pertama melakukan survey dengan drone untuk melihat peta indeks tanah untuk samsat. Dari situ, survey dilakukan di lapangan sesuai dengan studi kelayakan sebelumnya.

Berdasarkan survey di lahan untuk Samsat kepemilikannya ternyata ada lima orang. Tapi, penguasaan alas hak dikuasai oleh satu orang. Misalnya tanah milik Uyi dikuasai oleh Ade Irawan.

Saat ke kantor desa melakukan verifikasi, ia pun tidak bisa melakukan klarifikasi atas status kepemilikan tanah itu. Tim tidak bisa akses ke pemilik alas hak padahal saat ke lokasi ada terdakwa, staf desa termasuk nama Ade Irawan.

"Tidak dibolehkan, katanya gak perlu, bahkan besoknya tidak bisa ketemu," ujarnya.

Kasus pengadaan lahan Samsat Malingping ini merugikan negara Rp 680 juta. Pengadaan tanah untuk lahan milik Bapenda Banten itu dianggarkan Rp 5 miliar dengan luas tanah 1 hektare.

(bri/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads