Dosen UGJ Korban Penganiayaan Minta Hakim Penuhi Rasa Keadilan

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 14:25 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan. (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Cirebon -

Proses persidangan perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon mendekati agenda putusan. Korban penganiayaan, Herry Nurhendriyana, berharap majelis hakim bisa memutuskan secara adil.

"Harapan kami majelis hakim bisa memutuskan yang pada intinya bisa memenuhi rasa keadilan terhadap korban," kata Djarkasih, penasihat hukum korban, dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (31/8/2021).

Menurut Djarkasih, majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan perkara, bisa lebih ringan dari tuntutan, sama dengan tuntutan, dan bisa juga lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia berharap kasus yang menimpa kliennya itu dijadikan pelajaran.

"Apalagi ini kasusnya terjadi di lingkungan akademisi, di mana pelaku maupun korban mempunyai intelektual tinggi," kata Djarkasih.

Dia menegaskan masyarakat bisa ikut terlibat untuk mengawasi proses hukum yang tengah dijalani kliennya. Selama persidangan, lanjut dia, pihak korban diwakilkan oleh JPU.

"Ada dua poin dalam tuntutan JPU, yakni terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan penganiayaan. Dan, kedua menuntut dua bulan penjara," ujar Djarkasih.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork