Proses persidangan perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon mendekati agenda putusan. Korban penganiayaan, Herry Nurhendriyana, berharap majelis hakim bisa memutuskan secara adil.
"Harapan kami majelis hakim bisa memutuskan yang pada intinya bisa memenuhi rasa keadilan terhadap korban," kata Djarkasih, penasihat hukum korban, dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (31/8/2021).
Menurut Djarkasih, majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan perkara, bisa lebih ringan dari tuntutan, sama dengan tuntutan, dan bisa juga lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia berharap kasus yang menimpa kliennya itu dijadikan pelajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi ini kasusnya terjadi di lingkungan akademisi, di mana pelaku maupun korban mempunyai intelektual tinggi," kata Djarkasih.
Dia menegaskan masyarakat bisa ikut terlibat untuk mengawasi proses hukum yang tengah dijalani kliennya. Selama persidangan, lanjut dia, pihak korban diwakilkan oleh JPU.
"Ada dua poin dalam tuntutan JPU, yakni terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan penganiayaan. Dan, kedua menuntut dua bulan penjara," ujar Djarkasih.
Sementara itu, Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko mengatakan agenda sidang yang digelar Senin (30/8) yaitu pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. Sebelumnya, pledoi terdakwa digelar pada Senin pekan lalu.
"JPU tidak sependapat terhadap pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Jaksa tetap pada tuntutannya," kata Aryo sambil menambahkan sidang perkara ini akan digelar kembali pada 2 September 2021 dengan agenda duplik.
Sekadar diketahui, PN Cirebon menggelar sidang lanjutan terkait penganiayaan dosen UGJ dengan agenda pembacaan pledoi. Penasihat hukum meminta terdakwa agar dibebaskan dari jeratan tuntutan.
"Penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan saat pledoi. Karena penasehat hukum menilai tidak memenuhi unsur-unsur," kata Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko kepada detikcom usai persidangan, Senin (23/8).
Kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar, selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ, kepada korbannya yaitu Herry Nurhendriyana, yang juga merupakan dosen UGJ, terjadi pada Februari 2021. Kasus ini ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (23/6).