Respons Pengacara Dosen UGJ soal Terdakwa Dituntut 2 Bulan Bui

Respons Pengacara Dosen UGJ soal Terdakwa Dituntut 2 Bulan Bui

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 20:46 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Cirebon -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Donny Nauphar dua bulan penjara. Donny merupakan terdakwa penganiaya dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Pengacara korban menilai tuntutan JPU dinilai tak adil.

Pengacara korban, Djarkasih mengatakan, tuntutan JPU lebih ringan dibandingkan saat dakwaan. "Ini jelas belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban atas tuntutan JPU. Karena berbeda dengan tuntutan di awal," ujar Djarkasih selepas sidang, Senin (9/8/2021).

Menurut Djarkasih, Pasal 351 ayat 1 itu hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. Padahal, lanjut dia, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa tuntutannya tidak mencerminkan rasa keadilan. Ini yang kami pertanyakan," kata Djarkasih.

Djarkasih menjelaskan bukti visum dan gangguan psikologis yang dialami korban sejatinya bisa mempertegas tuntutan terhadap terdakwa. Ia berharap majelis hakim bisa memenuhi rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap putusan majelis hakim bisa seadil-adilnya," kata Djarkasih.

Sebelumnya, PN Cirebon mengelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait perkara penganiayaan dosen UGJ. "Perkara nomor 146 terdakwa Donny Nauphar agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan. Sudah dibacakan. Berdasakran pertimbangan JPU, Donny Nauphar memenuhi unsur pasal 352 tentang penganiayaan. Ini berdasarkan JPU ya," kata Humas Pengadilan Neger (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko usai sidang di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/8/2021).

"Jadi menurut JPU perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan. Dan, oleh JPU dituntut dua bulan penjara," kata Aryo menambahkan.

Sekadar diketahui, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar, selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ, kepada Herry Nurhendriyana pada Februari lalu. Herry juga dosen UGJ. Kasus ini ditangani Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads