Empat pria ditangkap polisi gegara memeras warga di Kampung Padaasih, Kabupaten Sukabumi. Modus pelaku mengaku polisi.
Aksi pemerasan ini dipicu unggahan di media sosial korban yang dianggap menyinggung salah satu pelaku. Empat dari lima pelaku yang terlibat kasus tersebut diringkus polisi.
"Jadi korban ini menulis status di media sosial miliknya, unggahan korban ini dianggap menyinggung pelaku. Kemudian pelaku mendatangi korban bersama teman-temannya. Mereka ada lima orang dan diduga mengaku sebagai anggota kepolisian," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, Senin (30/8/2021).
Saat itu para pelaku melakukan interogasi, penggeledahan dan menjelaskan soal pasal UU ITE beserta ancaman hukumannya kepada korban. Korban yang saat itu dituding melanggar UU ITE ketakutan dengan tindakan pelaku.
Kawanan pemeras ini menerima uang sebesar Rp 6 juta dari korban. Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
"Para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta. Lantaran saksi korban tidak sanggup, terjadilah cekcok dan sampai akhirnya korban menyanggupi Rp 6 juta melalui transfer kepada rekening bank pelaku HS. HS membagikannya uang tersebut secara rata," ujar Zainal.
Apa isi unggahan korban di medsos yang dipermasalahkan pelaku? "Isinya biasa saja," ucap Zainal tanpa menjelaskan secara rinci.
Polisi bergerak usai menerima laporan korban. Empat pelaku, inisial HP, AM, HR, A dan S. Kini polisi memburu satu pelaku lainnya, inisial D.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil, empat handphone dan rekening bank, pasal yang disangkakan yakni Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Zainal.
(sya/bbn)