Tusuk Mati Tukang Las di Garut, Ibro Terancam Hukuman Mati

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 16:33 WIB
Pembunuh tukang las di Garut (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

F alias Ibro seorang pemuda asal Garut diringkus polisi lantaran membunuh tukang las bernama Ahmad (29). Ibro terancam hukuman mati.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Ibro dijerat tiga pasal berlapis.

"Tersangka F kami kenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Juntco Pasal 338 dan 351 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati," ujar Wirdhanto kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ibro terjadi Rabu (18/8) malam di depan Pasar Leuwigoong, Garut.

Menurut Wirdhanto, peristiwa bermula dari pertikaian antar dua kelompok geng motor kubu Ibro dan kubu Ahmad.

Sebelum kejadian, kedua kelompok tersebut sepakat untuk bertemu menyelesaikan permasalahan. Setelah masalah selesai, kubu korban kemudian bergegas pulang.

"Saat itu motor korban tidak nyala, tersangka yang melihat korban kesulitan menyalakan motor kemudian mengambil pisau milik tukang martabak dan menusuknya," ujar Wirdhanto.

Korban tewas bersimbah darah. Sementara Ibro kemudian kabur ke wilayah Bungbulang, Garut. Sampai akhirnya berhasil diamankan Kamis (19/8) malam kemarin.

Wirdhanto mengatakan, selain mengamankan Ibro, pihaknya juga mengamankan tiga orang anggota geng motor kubu Ahmad yang berupaya melakukan penyerangan balik setelah insiden tewasnya Ahmad.

"Tiga tersangka lain ini berupaya melakukan penyerangan balik. Mereka diamankan karena membawa senjata tajam saat tim kami melakukan patroli antisipasi premanisme," katanya.

Ketiga tersangka lain yang diamankan polisi dijerat UU RI No. 12 Tahun 1951 atau UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.




(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork