Aditya Hanafi (27) menjadi tersangka atas kasus pembunuhan rekan kerjanya pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30). Aditya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal yang kami gunakan Pasal 340 dan/atau 339 KUHP dan 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) tentang Pembunuhan," kata Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Aditya saat ini sudah ditahan. Atas ulah kejinya, Aditya terancam hukuman pidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Diketahui, Tiwi, seorang pegawai BPS asal Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Kamis (31/7).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri, yakni Aditya Hanafi. Pelaku diduga menghabiskan nyawa korban pada Sabtu (19/7).
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan jasad korban dan pergi ke Ternate untuk melangsungkan acara pernikahan dengan Almira. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada 4 Agustus 2025.
"Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27 (Juli 2025)," terang Habiem.
Polisi sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini. Saat itu rekonstruksi, yang digelar di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Jumat (8/8) sekitar pukul 15.00 WIT, berlangsung ricuh.